Dalam pengelolaan program jaring pengaman sosial, ketepatan sasaran adalah prioritas utama. Untuk memastikan bantuan sosial (bansos) diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, pemerintah Indonesia menggunakan instrumen statistik berbasis data yang disebut sebagai Desil.
Secara konseptual, desil adalah metode statistik yang membagi total populasi menjadi 10 bagian yang sama besar, di mana masing-masing bagian mewakili 10% dari populasi tersebut. Dalam konteks perlindungan sosial, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonominya.
Apa itu Desil
Secara umum desil adalah metode yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan BLT Kesra. Penentuan desil berdasarkan dari data yang diterima oleh BPS sebagai induk dari database di Indonesia.
Desil digunakan Kementerian Sosial sebagai salah satu faktor penentu apakah masyarakat dapat menerima bantuan sosial. Desil memiliki 10 urutan dimana dimulai dari Desil 1 yang memiliki arti kelompok masyarakat paling miskin hingga Desil 10 yang mengartikan kelompok masyarakat paling kaya.
Desil merupakan bentuk klasifikasi yang sudah diurutkan yang berasal dari DTSEN.
DTSEN (Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Nasional)
DTSEN merupakan basis data resmi milik pemerintah yang berfungsi sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Program bansos yang mengambil data dari DTSEN ini antara lain:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
- BLT (Bantuan Langsung Tunai)
- BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Sumber dan Pengumpulan DTSEN
Data kesejahteraan sosial ini dihimpun dari kolaborasi dua instansi, yaitu:
- Kementerian Sosial (Kemensos): Mengelola data terpusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
- Badan Pusat Statistik (BPS): Bertugas melakukan pengumpulan data awal melalui survei lapangan.
Proses Pembaruan dan Validasi DTSEN
Untuk memastikan data tetap akurat dan tepat sasaran, pemerintah telah melaksanakan ground checking berskala nasional.
Proses ini merupakan kegiatan pendataan ulang secara langsung (door-to-door) ke rumah-rumah warga di seluruh penjuru Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara faktual di lapangan. Hasil dari verifikasi menyeluruh inilah yang kemudian dirangkum dan menjadi landasan utama penyusunan DTSEN yang digunakan saat ini.
Bagaimana Urutan Desil
Pengelompokan desil diurutkan secara sistematis dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. Berdasarkan pemetaan data sosial ekonomi, berikut adalah rinciannya:
- Desil 1 (Miskin Ekstrem / Sangat Miskin): 10% kelompok masyarakat dengan kondisi kesejahteraan paling rendah.
- Desil 2 (Miskin): Kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi jatuh miskin apabila terjadi guncangan ekonomi.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok masyarakat ekonomi bawah yang rawan terpengaruh oleh krisis atau musibah.
- Desil 5 (Menengah Bawah): Kelompok yang berada di batas aman ekonomi, namun sewaktu-waktu masih memerlukan intervensi atau pemantauan terbatas.
- Desil 6 hingga 10 (Menengah hingga Sejahtera): Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang stabil, mandiri, hingga sangat berkecukupan.
Hubungan Desil dan Bantuan Sosial
Pemerintah menjadikan sistem desil ini sebagai acuan mutlak dalam penyaluran berbagai program bansos reguler. Kelompok pada Desil 6 hingga 10 diklasifikasikan sebagai masyarakat mampu, sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima bantuan.
Fokus alokasi bantuan ditujukan pada desil terbawah dengan pedoman penyaluran dari pemerintah. Berikut tabel bansos yang disalurkan pemerintah dan desil yang menerima:
| Jenis Program Bantuan | Kelompok Sasaran (Desil) |
|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Prioritas utama untuk rumah tangga di Desil 1 – 4. |
| Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako | Dialokasikan bagi Desil 1 – 4 (dengan alokasi terbatas untuk sebagian Desil 5). |
| PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis) | Umumnya mencakup perlindungan bagi Desil 1 – 5. |
| KIP / Jalur Afirmasi PPDB | Mensyaratkan peserta didik berasal dari keluarga di Desil 1 – 5. |
Bagaimana Cara Menentukan Desil
Sistem penentuan desil tidak didasarkan pada penilaian subjektif. Pengelompokan ini murni merupakan hasil komputasi dari berbagai variabel objektif yang dikumpulkan di lapangan, yang mencakup:
- Kondisi Fisik Tempat Tinggal: Kualitas material dinding, jenis lantai, atap, serta kelayakan sanitasi.
- Kepemilikan Aset: Termasuk kepemilikan lahan, kendaraan bermotor, dan barang-barang elektronik.
- Struktur Demografi Keluarga: Jumlah total anggota keluarga dan banyaknya tanggungan (anak, lansia, atau disabilitas).
- Kapasitas Ekonomi: Jenis pekerjaan utama serta estimasi pendapatan kepala dan anggota keluarga.
- Tingkat Pendidikan: Latar belakang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh anggota keluarga.
Pemantauan dan Transparansi Data
Data kesejahteraan bersifat dinamis. Status desil sebuah keluarga dapat berubah seiring dengan pembaruan dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh dinas sosial setempat secara berkala. Untuk memastikan transparansi dan keakuratan, masyarakat dapat memantau atau mengecek status desil dan kepesertaan bansos mereka secara mandiri dan resmi melalui Aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.






