Desember 2025, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Mulai Dicairkan
Desember 2025, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Mulai Dicairkan. Memasuki awal Desember 2025, banyak guru di seluruh Indonesia mulai menantikan informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 4 2025.
Proses pencairan TPG sudah dimulai sejak November 2025, namun penyalurannya dilakukan secara bertahap, sehingga belum semua guru menerima dana tunjangan tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG Triwulan 4 2025?
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan resmi dari Kemendikdasmen, yaitu:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang aktif.
- Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai bidang sertifikasi.
- Data guru di Dapodik dan Info GTK sudah valid dan tersinkron.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”.
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif sesuai data Dapodik.
- Memiliki SKTP aktif untuk periode berjalan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Besaran TPG bervariasi sesuai status guru:
- Guru Impassing: Guru swasta dengan SK penyetaraan ASN menerima tunjangan setara gaji pokok ASN sesuai golongan.
- Guru Non-ASN: Beberapa daerah, seperti Palembang, Padang, dan Kediri, menetapkan besaran:
- Rp 2.000.000 per bulan
- Total Rp 24.000.000 per tahun
Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan 4 2025
Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui Info GTK dengan langkah mudah:
- Buka situs resmi Info GTK.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password).
- Cek bagian validasi tunjangan profesi untuk melihat apakah TPG sudah siap dicairkan.
- Pastikan semua data valid dan rekening bank aktif agar pencairan tidak tertunda.
Mekanisme Baru Penyaluran TPG 2025
Mulai tahun 2025, pemerintah memberlakukan sistem penyaluran baru:
- Dana ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru.
- Tidak lagi melalui kas pemerintah daerah.
- Sistem ini bertujuan mempercepat pencairan dan meningkatkan transparansi.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 telah resmi dimulai sejak November 2025 dan berjalan secara bertahap. Guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki Serdik, NRG, mengajar 24 jam per minggu, dan data Dapodik serta Info GTK valid, berhak menerima tunjangan ini.
Dengan mekanisme baru penyaluran langsung dari pemerintah pusat, proses pencairan lebih cepat dan transparan. Guru disarankan rutin mengecek Info GTK dan memastikan rekening bank aktif agar TPG diterima tepat waktu. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus kualitas pendidikan di Indonesia.



