Dana BOS dan BOP Madrasah Triwulan II 2025
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Proses pencairan dana BOS dan BOP triwulan II tahun 2025 resmi dimulai, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1,79 triliun.
Dana bantuan ini ditujukan untuk 30.000 RA dan 51.000 madrasah, mencakup total 81.000 lembaga pendidikan keagamaan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Fokus Kemenag pada Pendidikan Keagamaan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa dana BOS dan BOP sangat vital untuk menjaga kualitas layanan pendidikan madrasah dari April hingga Juni 2025.
“Anggaran BOP dan BOS sebesar Rp1,79 triliun sedang dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank kepada lembaga penerima yang telah memenuhi kriteria,” jelas Amien.
Amien juga mengimbau agar seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, mengawasi proses pencairan agar dana digunakan tepat sasaran dan dilaporkan dengan tertib.
Batas Akhir Pengajuan Pencairan BOS dan BOP Triwulan II 2025
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan pencairan dana BOS dan BOP triwulan kedua adalah 5 Juli 2025.
Ia mengimbau lembaga yang belum melengkapi dokumen untuk segera menuntaskannya agar tidak tertunda pencairannya.
“Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen. Madrasah wajib membawa seluruh persyaratan saat ke bank penyalur,” jelasnya.
Syarat dan Mekanisme Pencairan Dana BOS BOP 2025
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut ini adalah syarat pencairan dana BOS dan BOP madrasah triwulan II tahun 2025:
1. Kepala Madrasah dan Bendahara harus hadir langsung di kantor cabang bank penyalur.
2. Dokumen wajib dibawa:
- Formulir/slip penarikan dana yang telah ditandatangani.
- Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.
- Buku tabungan madrasah.
- Bukti pengajuan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id.
3. Jika terjadi pergantian pejabat:
- SK terbaru dari yayasan atau kepala satuan pendidikan.
- Surat keterangan aktif dari Kemenag setempat.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
4. Untuk madrasah penerima baru:
- Harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur.
Bank Penyalur Dana BOS dan BOP
Madrasah dan RA dapat mencairkan dana melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan cepat dan dana bisa segera digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.



