Beranda / Daftar KJP Plus Tahap 2 2025 Sekarang, Cek Kriteria Penerimanya

Daftar KJP Plus Tahap 2 2025 Sekarang, Cek Kriteria Penerimanya

Daftar KJP Plus Tahap 2 2025 Sekarang, Cek Kriteria Penerimanya

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 masih dibuka dan dapat dilakukan mulai 30 Juli hingga 7 Agustus 2025, dengan proses verifikasi sampai 8 Agustus. Program ini memberikan bantuan dana pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Segera daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025! Simak syarat lengkap dan panduan pendaftarannya agar siswa kurang mampu di DKI Jakarta bisa mendapat bantuan pendidikan tepat waktu.



 Jadwal Lengkap Daftar KJP Plus Tahap 2 2025

  • Pendaftaran: 30 Juli – 7 Agustus 2025
  • Unggah SPTJM & Verifikasi Sekolah: hingga 8 Agustus 2025
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 11 – 16 Agustus 2025
  • Penetapan SK Penerima: 18 Agustus – 30 September 2025

Di sisi lain, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi JakEdu oleh pihak sekolah.

Kriteria Calon Penerima KJP Plus 2025

Untuk bisa daftar KJP Plus Tahap 2 2025, calon penerima harus:

  • Berusia 6–21 tahun

  • Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP/KK)

  • Terdaftar dan aktif di sekolah negeri/swasta di Jakarta





Selain itu, penerima KJP Plus juga harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Anak panti asuhan yang memiliki surat keterangan resmi

  • Penyandang disabilitas atau anak dari orang tua disabilitas

  • Anak dari orang tua lansia tidak produktif atau rumah tangga tidak layak

  • Siswa yatim/piatu dari keluarga kurang mampu

  • Siswa dari keluarga terdampak bencana atau kehilangan pekerjaan

  • Anak dari buruh berpenghasilan rendah

  • Anak dari orang tua dengan pekerjaan informal tak tetap

  • Anak dari penerima bansos lain seperti PKH

  • Siswa yang pernah menerima KJP Plus sebelumnya namun masih memenuhi syarat




Cara Mendaftar KJP Plus Tahap 2 2025

  • Siswa menyerahkan dokumen kepada pihak sekolah:

    • Fotokopi KK dan KTP orang tua

    • Surat permohonan kepada Gubernur

    • Surat pernyataan penggunaan dana sesuai aturan

  • Sekolah mengakses aplikasi JakEdu di edu.jakarta.go.id/kjp

  • Login menggunakan NPSN sekolah

  • Input data siswa ke sistem dan unggah dokumen

  • Pastikan data Dukcapil sudah terverifikasi, agar nama siswa muncul di kolom calon penerima.




Jika ada masalah seperti NIK tidak sesuai, segera laporkan ke Helpdesk Jakedu untuk perbaikan data.

Daftar KJP Plus Tahap 2 2025 merupakan kesempatan penting agar anak Anda mendapatkan dukungan biaya pendidikan. Jangan tunda karena pendaftaran hanya dibuka sampai 7 Agustus 2025. Pastikan data dan dokumen lengkap agar proses verifikasi lancar dan bantuan bisa segera disalurkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan