Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) melalui pencairan TPG THR, TPG 100 persen, serta gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan guru di daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran 2025 dan awal 2026.
Alokasi Anggaran Resmi untuk Guru ASN
Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah pada 27 Desember 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk diteruskan ke rekening guru ASN.
Kebijakan ini diperkuat melalui terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur rincian tambahan DAU guna mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN.
Dasar Hukum Pencairan TPG THR dan Gaji ke-13
Regulasi yang Mengatur Pembayaran
Pemberian tunjangan ini memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 aparatur negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang mekanisme pendanaan
- SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 sebagai penguatan teknis pelaksanaan
Regulasi tersebut memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan tunjangan lain.
Tidak Semua Guru Otomatis Menerima
Meski anggaran telah disiapkan, tidak semua guru ASN berhak menerima TPG 100 persen. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria agar kebijakan ini tepat sasaran.
Syarat Guru Penerima TPG THR dan Gaji ke-13
Guru ASN yang berhak menerima tambahan tunjangan ini wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Berstatus ASN daerah (PNS atau PPPK)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah
- Data kepegawaian dan Dapodik berstatus valid dan terverifikasi
Selain itu, pengusulan penerima harus dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah.
333 Daerah Resmi Penerima TPG 100 Persen
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, 333 daerah telah ditetapkan sebagai penerima tambahan anggaran untuk pembayaran TPG 100 persen dan gaji ke-13. Daerah-daerah ini diprioritaskan karena tidak menganggarkan Tukin maupun TPP bagi guru.
Jumlah tersebut meningkat setelah dilakukan evaluasi lanjutan oleh pemerintah pusat, sehingga semakin banyak guru yang berhak menerima tunjangan penuh.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan di Daerah
Mengapa Jadwal Berbeda di Tiap Daerah?
Meskipun dana sudah ditransfer ke kas daerah, jadwal pencairan tidak ditetapkan secara nasional. Hal ini bergantung pada:
- Kesiapan administrasi pemerintah daerah
- Kecepatan verifikasi data guru
- Kondisi keuangan daerah masing-masing
Tahapan Pembayaran
Pemerintah mengatur pencairan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: akhir tahun anggaran 2025 (29–31 Desember 2025)
- Tahap lanjutan: apabila belum tersalurkan, wajib dianggarkan kembali dan dibayarkan pada tahun 2026
Pemda juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Ciri TPG 100 Persen Akan Segera Cair
Guru dapat memantau pencairan dengan memperhatikan beberapa tanda berikut:
- Status data GTK valid tanpa catatan
- Tidak ada permintaan revisi Dapodik
- Dinas Pendidikan mulai menyampaikan informasi internal
- Guru lain di daerah yang sama sudah menerima
- Tidak ada informasi pemotongan tunjangan
Pemerintah menegaskan bahwa TPG dibayarkan penuh tanpa potongan.
Dampak Kebijakan bagi Kesejahteraan Guru
Tambahan TPG THR dan gaji ke-13 memberikan dampak nyata bagi guru ASN, antara lain:
- Meningkatkan daya beli menjelang libur akhir tahun
- Membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga
- Menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian guru
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong motivasi dan kualitas layanan pendidikan di daerah.
Penutup
Pencairan TPG THR, TPG 100 persen, dan gaji ke-13 bagi guru ASN di 333 daerah menjadi bukti nyata komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik.
Meski pencairannya dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah, guru yang memenuhi syarat dipastikan tetap menerima haknya secara penuh.
Guru ASN diimbau terus memantau informasi dari dinas pendidikan setempat dan memastikan data kepegawaiannya tetap valid.



