Ciri-Ciri Rekening Dormant dan Proses Pemblokiran oleh PPATK
Rekening dormant sering kali tidak disadari pemiliknya berisiko terkena pemblokiran PPATK jika ditemukan indikasi penyalahgunaan finansial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi rekening bank.
Keputusan tersebut berdasarkan Undang‑Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) maupun UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme.
Langkah ini diambil bukan semata karena rekening tidak aktif (dormant), melainkan adanya indikasi bahwa dana dalam rekening tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Ciri-ciri Rekening Dormant yang Rawan Diblokir
Menurut ketentuan umum perbankan, rekening dianggap dormant ketika tidak terjadi transaksi debit atau kredit (selain transaksi oleh bank seperti biaya administrasi atau bunga) dalam kurun waktu tertentu umumnya 3–12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Berikut tanda-tanda yang sering muncul saat rekening sudah diblokir sementara oleh PPATK:
-
Tidak bisa melakukan tarik tunai atau transfer meskipun saldo mencukupi.
-
Transaksi online (mobile, internet banking) ditolak.
-
Muncul notifikasi dari bank atau sistem peringatan pemblokiran.
-
Saldo tetap ada dan aman, tidak berkurang karena pemblokiran, meskipun biaya administrasi masih berlaku.
-
Rekening masih bisa menerima dana masuk, tapi tidak otomatis aktif kembali.
Dasar Hukum Proses Pemblokiran oleh PPATK
Pemblokiran dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 ayat (1) UU TPPU yang memberikan wewenang PPATK meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi yang dicurigai.
Selain itu, Pasal 12 ayat (2) dalam peraturan PPATK menjelaskan bahwa status dormant bukanlah dasar pemblokiran; namun jika ada dugaan dana berasal dari tindak pidana atau digunakan dengan dokumen palsu, maka tindakan penghentian sementara transaksi dapat dibenarkan.
Prosedur Mengatasi dan Reaktivasi Rekening
Nasabah dapat mengajukan keberatan terhadap pemblokiran dengan mengisi formulir resmi PPATK secara tertulis dan menyertakan dokumen pendukung seperti bukti atas sumber dan legalitas dana.
PPATK akan meneliti keberatan tersebut sebagai dasar keputusan apakah rekening bisa diaktifkan kembali atau tidak.
Prosedur review biasanya memakan waktu 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga total 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Jika disetujui, nasabah bisa mengecek status reaktivasi melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke cabang bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan formulir keberatan.
Kesimpulan
Rekening dengan status dormant memiliki potensi untuk diblokir sementara oleh PPATK apabila ada indikasi penyalahgunaan atau keterkaitan dengan tindak pidana.
Namun penting diketahui bahwa pemblokiran tidak otomatis menghilangkan saldo, dan nasabah berhak melakukan reaktivasi bila tidak bersalah.
Untuk itu, nasabah disarankan selalu menjaga keaktifan rekening dengan transaksi rutin dan memutakhirkan data di bank agar terhindar dari risiko blokir.



