Program bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masyarakat prasejahtera untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Banyak warga ingin memastikan apakah KTP mereka sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa status penerima bantuan sosial dapat dicek secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP dan telah terintegrasi dalam sistem data nasional.
Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut beberapa kriteria KTP yang berhak menerima bansos PKH-BPNT sesuai ketentuan Kemensos:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Calon penerima bantuan sosial wajib masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menetapkan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bansos.
2. NIK KTP Aktif dan Valid
NIK pada KTP harus aktif dan valid sesuai data Dukcapil. Kesesuaian data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili sangat penting karena menjadi dasar proses verifikasi penyaluran bansos.
3. Termasuk Kategori Miskin atau Rentan
Penerima bansos berasal dari kelompok miskin atau rentan miskin. Prioritas diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Umumnya, penerima juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Kemensos memastikan setiap keluarga tidak menerima bantuan sosial sejenis secara bersamaan. Oleh karena itu, data penerima selalu dicocokkan untuk mencegah tumpang tindih antarprogram bansos.
5. Alamat KTP Sesuai Domisili
Alamat yang tercantum di KTP harus sesuai dengan domisili yang terdaftar di sistem Kemensos. Ketidaksesuaian alamat sering menjadi penyebab bansos PKH atau BPNT tidak cair karena data gagal diverifikasi.
Cara Cek Status KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat melakukan cek KTP penerima bansos PKH-BPNT secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos.
Langkah Cek Status Bansos:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode keamanan (captcha)
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, dan periode pencairan jika terdaftar
Kemensos menegaskan bahwa hanya NIK yang telah tervalidasi yang akan muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika KTP Belum Terdaftar Bansos
Apabila merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui dua cara resmi berikut:
1. Mengusulkan Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Melalui menu “Daftar Usulan”, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan:
- NIK
- Kartu Keluarga (KK)
- Alamat domisili
- Foto KTP
- Swafoto memegang KTP
2. Mengusulkan Lewat Kantor Desa atau Kelurahan
- Pengajuan juga dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Data calon penerima akan diverifikasi melalui musyawarah desa, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses lanjutan.
Kesimpulan
KTP penerima bansos PKH dan BPNT memiliki beberapa ciri utama, yakni terdaftar dalam DTSEN, memiliki NIK aktif dan valid, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan, serta tidak menerima bantuan sosial ganda.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerima bansos melalui website atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Jika belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun pemerintah desa agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dapat diterima oleh pihak yang berhak.



