Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH–BPNT dan Cara Mengeceknya Secara Resmi
Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam membantu keluarga prasejahtera. Tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui apakah KTP mereka sudah masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau belum.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pengecekan status penerima bansos kini dapat dilakukan secara mandiri. Proses verifikasi bansos berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP.
Ciri-Ciri KTP yang Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Berikut beberapa indikator yang menunjukkan bahwa seseorang berpotensi menjadi penerima bantuan PKH maupun BPNT:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
DTSEN menjadi basis data utama pemerintah untuk menentukan rumah tangga miskin dan rentan miskin. Hanya warga yang masuk dalam basis data ini yang berpotensi menerima PKH maupun BPNT.
2. NIK aktif dan sesuai data kependudukan
NIK pada KTP harus valid dalam sistem Dukcapil serta sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK).
Ketidaksesuaian data sering kali membuat bansos tidak dapat disalurkan.
3. Masuk kategori miskin atau rentan miskin
KPM biasanya berasal dari keluarga miskin, rentan, atau memiliki komponen prioritas seperti:
- Ibu hamil
- Balita
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Selain itu, penerima biasanya sudah terdaftar dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak menerima bantuan sejenis secara ganda
Kemensos memastikan penyaluran bansos tidak tumpang tindih. Sistem akan memblokir penerima bantuan yang terindikasi mendapatkan bantuan ganda untuk program yang sama.
5. Alamat KTP sesuai dengan domisili yang tercatat
Alamat pada KTP harus cocok dengan data domisili dalam sistem Kemensos.
Perbedaan alamat dapat menyebabkan penolakan sistem saat proses verifikasi pencairan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos dengan KTP
Pemeriksaan status penerima bansos dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode keamanan (captcha).
- Klik Cari Data.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan:
- Nama penerima
- Jenis bansos
- Periode penyaluran
Kemensos menjelaskan bahwa hanya data dengan NIK yang tervalidasi yang dapat muncul pada hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika Belum Terdaftar
Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercatat dalam DTSEN, Kemensos membuka dua jalur pengusulan:
1. Menggunakan aplikasi Cek Bansos
Menu “Daftar Usulan” dapat digunakan untuk mengajukan permohonan bansos. Data yang perlu diunggah antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Alamat lengkap
- Foto KTP
Swafoto sambil memegang KTP
2. Mengusulkan melalui Desa atau Kelurahan
Masyarakat dapat datang ke kantor desa/kelurahan untuk mengajukan permohonan.
Usulan tersebut akan dibahas melalui musyawarah desa, diverifikasi, lalu diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.



