Cek TPG Triwulan 4: Begini Cara Praktis Mengetahui Sudah Cair
Cek TPG Triwulan 4 untuk mengetahui sudah cair, Bagi tenaga pendidik dan kependidikan, informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 sangat penting.
Mengetahui status pencairannya bisa membantu dalam perencanaan keuangan bulanan.
Artikel ini akan membahas cara praktis untuk cek TPG Triwulan 4 dan memastikan apakah tunjangan Anda sudah cair, lengkap dengan dasar hukumnya.
Dasar Hukum TPG untuk Guru
Tunjangan Profesi Guru diberikan berdasarkan beberapa regulasi resmi pemerintah, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU ini menegaskan bahwa guru memiliki hak atas tunjangan profesi apabila telah memenuhi syarat pendidikan, sertifikasi, dan kinerja. - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menyatakan guru profesional berhak mendapatkan tunjangan sesuai kompetensi dan beban kerja. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Profesi Guru
Menjadi dasar teknis pencairan TPG, termasuk mekanisme triwulan dan penyalurannya melalui SIM-TUNJANGAN.
Dengan memahami dasar hukum ini, guru dapat memastikan haknya diakui secara resmi dan pencairan tunjangan berjalan sesuai aturan.
Cara Praktis Cek TPG Triwulan 4
Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah TPG Triwulan 4 sudah cair:
Cek Lewat Aplikasi Dapodik
- Masuk ke akun Dapodik Anda.
- Pilih menu Tunjangan.
- Periksa status pencairan TPG.
Status biasanya ditandai dengan “Sudah Cair” atau “Belum Cair”.
Cek Melalui SIM-TUNJANGAN
SIM-TUNJANGAN adalah platform resmi Kementerian Pendidikan untuk mengelola tunjangan guru. Cara mengeceknya:
- Buka situs https://tunjangan.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan NUPTK dan kata sandi.
- Pilih menu Status Pembayaran TPG.
- Lihat apakah Triwulan 4 sudah terbayarkan.
Syarat Guru Penerima TPG
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk menerima TPG pada triwulan 4 tahun 2025 .
Untuk Guru ASN / PPPK
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Terdaftar sebagai guru ASN atau PPPK pada satuan pendidikan formal.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja minimum, biasanya 24 jam tatap muka per minggu.
- Tidak merangkap menjadi pegawai tetap di luar satuan pendidikan.
- Data guru di sistem resmi harus valid dan terverifikasi.
Untuk Guru Non‑ASN
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG yang tercatat.
- Aktif mengajar sesuai sertifikat yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan (jam tatap muka minimum).
- Usia maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas.
- Data dan SK TPG harus sudah diterbitkan dan rekening bank aktif.
Kesimpulan
Mengecek TPG Triwulan 4 kini semakin praktis dan mudah. Guru dapat menggunakan beberapa cara, antara lain melalui aplikasi Dapodik untuk melihat status pencairan secara langsung, atau melalui SIM-TUNJANGAN, platform resmi Kemdikbud yang menampilkan informasi pembayaran TPG secara real-time.



