Cek Syarat Remisi Bagi Narapidana Indonesia: Dari Berkelakuan Baik hingga Program Pembinaan
Remisi adalah hak narapidana yang dapat mengurangi masa hukuman mereka. Contohnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh remisi total 9 bulan. Remisi itu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan, dan remisi tambahan 2 bulan karena donor darah. Remisi ini diberikan karena ia berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, dan memenuhi seluruh syarat program pembinaan di lapas.
Remisi bukan pengecualian, melainkan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui syarat remisi bagi narapidana Indonesia agar hak tersebut bisa diperoleh.
Dasar hukum remisi narapidana di Indonesia
Dasar hukum remisi narapidana di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak narapidana termasuk remisi sebagai penghargaan atas kelakuan baik.
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, menjelaskan jenis-jenis remisi, besaran, syarat, dan tata cara pemberiannya.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur ketentuan lebih rinci mengenai syarat dan prosedur remisi.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan syarat remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan kejahatan berat lainnya.
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksana yang memuat lebih detail tentang tata cara pemberian remisi dan dokumentasi yang diperlukan.
Syarat Utama Berkelakuan Baik Narapidana
- Bebas Hukuman Disiplin Selama 6 Bulan Terakhir
Syarat utama remisi adalah narapidana tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir sebelum remisi diberikan. Jika ada pelanggaran, maka hak remisi bisa ditolak. - Mengikuti Program Pembinaan dengan Predikat Baik
Selain bebas secara disiplin, narapidana juga wajib mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan program harus dinilai baik untuk memenuhi syarat remisi. - Pentingnya Kelakuan Baik untuk Memperoleh Remisi
Kelakuan baik menjadi bukti kesiapan narapidana untuk mendapat pengurangan masa pidana. Dengan demikian, program pembinaan dan tata tertib wajib diikuti dengan baik.
Syarat Lengkap Remisi bagi Narapidana Indonesia
- Minimal Masa Pidana 6 Bulan
Setiap narapidana wajib telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum dapat mengajukan remisi. - Penyelesaian Program Pembinaan dengan Baik
Remisi hanya diberikan jika narapidana menyelesaikan program pembinaan dengan predikat baik. - Syarat Khusus untuk Kasus Tertentu
Narapidana kasus terorisme harus mengikuti program deradikalisasi dan mengikrarkan kesetiaan pada NKRI.
Narapidana korupsi juga harus melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. - Penyesuaian untuk Anak Narapidana
Anak narapidana dengan usia di bawah 18 tahun dan menjalani minimal 3 bulan pidana juga berhak mengajukan remisi.
Durasi Remisi Berdasarkan Lama Masa Pidana
Remisi Umum
- Masa pidana 6-12 bulan mendapat remisi 1 bulan.
- Lebih dari 12 bulan berhak remisi 2 bulan.
- Tahun ke-2 mendapat remisi 3 bulan.
- Tahun ke-3, 4 bulan.
- Tahun ke-4 dan ke-5, masing-masing 5 bulan.
- Tahun ke-6 dan seterusnya bisa sampai 6 bulan remisi.
Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan dengan durasi 15 hari hingga 1 bulan, sesuai lama masa pidana.
Syarat remisi bagi narapidana Indonesia fokus pada kelakuan baik dan penyelesaian program pembinaan di lapas. Contoh kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menunjukkan bagaimana remisi diberikan sesuai aturan.



