Hanya keluarga tertentu yang memenuhi syarat yang dapat menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada pencairan tahap kedua.
Berdasarkan informasi dari laman Kemensos, PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Bantuan tunai ini disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun melalui bank atau kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai.
Tujuan Pemberian Bantuan PKH
Secara garis besar, PKH diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian, serta menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan.
Program ini juga memperkenalkan keluarga penerima manfaat pada layanan dan produk keuangan formal.
Fokus utama PKH adalah memberi akses keluarga miskin terhadap layanan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan. Oleh karena itu, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH April 2026.
Jadwal Penyaluran PKH 2026
Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tahap yang berlangsung saat ini adalah tahap kedua (April – Juni).
Dalam satu tahun, penerima PKH akan menerima dana empat kali, sama seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Rinciannya:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap pekan. Penerima dianjurkan memantau rekening bank Himbara atau kantor pos untuk memastikan dana telah tersedia.
Syarat Penerima PKH April 2026
Agar dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi ketentuan berikut:
- Termasuk keluarga miskin atau rentan yang telah terdaftar di DTSEN.
- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (balita) maksimal dua orang
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi.
- Memiliki e-KTP dan KK aktif, serta terdaftar di DTSEN.
Cara Mengecek Penerima PKH 2026
Dilansir dari detik.com, berikut cara cek penerima bansos PKH 2026:
Melalui Website
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan nomor NIK KTP dengan benar
- Ketikkan 4 huruf kode pada kotak yang tersedia
- Jika kode sulit dibaca, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem akan menampilkan daftar penerima manfaat (PM) sesuai wilayah
Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Pilih Buat Akun untuk pengguna baru
- Isi data diri lengkap: nama, NIK, alamat, email, dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik Buat Akun Baru
- Jika diminta, lakukan verifikasi email
- Login, buka menu Profil
- Data profil menampilkan jenis bantuan yang diterima dan status anggota keluarga lain di DSEN
Besaran Bansos PKH 2026
Nominal bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori. Berikut rincian dana yang diterima tiap tahapan:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lansia 60+: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun (Rp 2.700.000/tahap)
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami syarat, cara pengecekan, jadwal, dan nominal pencairan PKH April 2026 tahap 2.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8434290/syarat-penerima-pkh-april-2026-untuk-pencairan-tahap-2-lengkap-nominalnya?page=2

Komentar