BPJS Kesehatan hadir sebagai tulang punggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melindungi masyarakat Indonesia saat membutuhkan layanan medis.
Namun, sebelum kamu berobat, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua penyakit dan tindakan medis ditanggung BPJS.
Ada sejumlah ketentuan resmi yang perlu kamu pahami agar tidak salah persepsi dan terhindar dari biaya tak terduga.
BPJS Kesehatan dan Batasan Manfaatnya
Sebagai program jaminan sosial, BPJS Kesehatan bertujuan menjamin akses layanan kesehatan yang layak bagi peserta. Meski begitu, manfaatnya memiliki batasan yang sudah diatur secara hukum.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan medis yang secara tegas tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta tanpa terkecuali.
Alasan Ada Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Tidak ditanggungnya sejumlah penyakit dan layanan bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Faktor Aturan dan Regulasi
BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan medis yang sesuai manfaat jaminan kesehatan. Layanan di luar ketentuan hukum otomatis tidak bisa diklaim.
Faktor Jenis Penyakit dan Tindakan
Penyakit akibat kesengajaan, tindakan estetika, hingga layanan eksperimental dinilai bukan kebutuhan medis dasar sehingga tidak masuk cakupan BPJS.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Agar kamu tidak keliru saat berobat, berikut daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dilansir dari laman CNBC Indonesia.
Penyakit Akibat Kondisi Khusus
Beberapa penyakit tidak ditanggung karena berasal dari kondisi tertentu yang dikecualikan.
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran
Layanan Estetika dan Non-Medis
BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bersifat kosmetik atau tidak mendesak secara medis.
- Operasi plastik dan perawatan estetika
- Perataan gigi seperti penggunaan behel
- Pengobatan infertilitas atau mandul
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
Layanan di Luar Ketentuan BPJS
Jenis layanan berikut juga tidak bisa diklaim melalui BPJS.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pengobatan bersifat percobaan atau eksperimen
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara medis
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
- Pelayanan atas permintaan sendiri tanpa rujukan resmi
Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
BPJS tidak menanggung layanan yang sudah dijamin oleh skema lain.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin JKK atau pemberi kerja
- Cedera kecelakaan lalu lintas yang ditanggung asuransi wajib
- Pelayanan kesehatan untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
- Pelayanan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung program jaminan lain
- Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan
Dampak Jika Tidak Mengetahui Aturan BPJS
Kurangnya pemahaman tentang aturan BPJS bisa membuat kamu:
- Menanggung biaya pengobatan sendiri
- Mengalami penolakan klaim di fasilitas kesehatan
- Salah memilih layanan medis
Oleh karena itu, memahami aturan sejak awal sangat penting sebelum kamu memutuskan berobat menggunakan BPJS.
Solusi Agar Tetap Aman Saat Berobat
Agar kamu tidak mengalami kendala, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
- Pastikan jenis penyakit dan layanan termasuk manfaat BPJS
- Ikuti alur rujukan sesuai ketentuan
- Gunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
- Tanyakan detail biaya kepada pihak rumah sakit atau puskesmas
Langkah ini membantu kamu menghindari pengeluaran tak terduga.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi tidak mencakup semua penyakit dan layanan medis.
Ada 21 penyakit dan layanan yang secara resmi tidak ditanggung, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa lebih siap, bijak, dan terhindar dari kesalahpahaman saat berobat.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260125092254-33-705060/cek-sebelum-berobat-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan



