Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia, baik sepeda motor maupun mobil.
Kewajiban ini diatur oleh pemerintah daerah melalui layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Kabar baiknya, memasuki tahun 2026 masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat.
Kini, pengecekan sekaligus pembayaran PKB bisa dilakukan secara online dengan lebih praktis dan cepat. Berikut panduan lengkap cara cek pajak kendaraan secara daring.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Secara umum, terdapat dua metode yang dapat digunakan, yaitu melalui website resmi dan aplikasi digital.
Dilansir dari detik.com, berikut cara cek pajak kendaraan secara online 2026:
Melalui Website e-Samsat
Cara pertama adalah melalui laman resmi e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka mesin pencari di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs e-samsat.id.
- Masukkan data kendaraan yang diminta, seperti kode pelat, nomor pelat kendaraan, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, serta pilih provinsi sesuai domisili kendaraan.
- Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar.
- Klik tombol “CEK SEKARANG” untuk melihat informasi kendaraan.
Setelah itu, sistem akan menampilkan detail kendaraan, mulai dari merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, nominal pajak yang harus dibayarkan, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran.
Melalui Aplikasi SIGNAL
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini tersedia di Play Store maupun App Store.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.
- Daftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor ponsel aktif, serta buat kata sandi.
- Masukkan data kendaraan, seperti status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih menu “Cek Pajak” atau “Pajak Kendaraan Terdaftar” untuk melihat rincian tagihan.
Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara langsung dengan memilih metode pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat memilih opsi pengiriman STNK ke rumah atau mengambilnya langsung di kantor Samsat.
Dengan kemudahan layanan online ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga.
Kesimpulan
Pastikan Anda selalu membayar pajak sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda. Semoga informasi ini bermanfaat!
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-8353735/lebih-mudah-ini-cara-cek-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online




