Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ketiga belas tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan karena proses pembayaran dipastikan mulai dilakukan pada Juni 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika pada bulan tersebut belum dapat direalisasikan, maka pembayaran tetap bisa dilakukan setelah Juni sesuai kesiapan masing-masing instansi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar. Regulasi resmi menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dan nominal yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi para penerima untuk mempersiapkan kebutuhan rumah tangga maupun pendidikan anak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara. Pemerintah menetapkan bahwa yang berhak menerima meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Kebijakan ini juga berlaku untuk pegawai di instansi pusat maupun daerah, dengan sumber pendanaan yang disesuaikan melalui APBN dan APBD.
Rincian Komponen Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan sejumlah komponen lain yang menjadi bagian dari total pembayaran. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN di daerah, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Besaran ini dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Aturan ini dibuat untuk menjaga kesesuaian hak pembayaran berdasarkan masa pengabdian.
Sumber Anggaran dan Dampak Ekonomi
Pendanaan kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah. Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara, tetapi juga mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 resmi dimulai pada Juni berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Penerimanya mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan aparatur negara, tetapi juga memberikan dorongan positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/04/19/185940126/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-2026-pns-pppk-tni-polri-cek-di-sini




