Bansos Berita Bansos Cek Bansos Informasi
Beranda / Informasi / Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2: Lihat Jadwal dan Nominal Bantuan

Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2: Lihat Jadwal dan Nominal Bantuan

Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2: Lihat Jadwal dan Nominal Bantuan
Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2: Lihat Jadwal dan Nominal Bantuan

Untuk saat ini, informasi terkait penyaluran bansos, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat agar dapat mengetahui apakah bantuan sudah bisa dicairkan atau belum.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal pencairan serta besaran bantuan yang diberikan pada tahap 2 tahun 2026. Dengan informasi tersebut, penerima manfaat dapat mempersiapkan proses pencairan dan memastikan bantuan diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Secara Resmi, Ini Caranya



Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2

Dilansir dari laman detik.com, jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk tahap kedua tahun ini akan dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Adapun penyaluran tahap 2 ini mencakup periode April, Mei, Juni 2026.

Proses penyaluran pada bulan April sendiri akan berakhir pada hari ini, dan apabila masih ada masyarakat yang belum menerima bansos PKH atau BPNT, maka bisa menunggu pada bulan Mei hingga Juni.

Nominal Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2

Para penerima bansos PKH akan menerima dana bantuan sesuai kategori yang berlaku. Sementara untuk penerima BPNT akan mendapatkan dana senilai Rp200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus dalam tiga bulan

Agar lebih jelas terkait nominal dana bansos PKH, berikut rinciannya:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)




Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status bansos apakah masih terdaftar atau tidak sebagai penerima, dapat mengakses secara online website resmi Kemensos maupun aplikasi cek bansos.

Berikut langkah-langkah cara cek bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2:

Cara Cek melalui Website Resmi

  • Buka website resmi Kemensos melalui link berikut https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik 4 kode huruf yang tertera pada ‘Captcha’. Jika kode tidak jelas klik ikon ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol ‘Cari Data’.
  • Sistem akan menampilkan informasi seputar status bansos hingga periode pencairan.




Cara Cek melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” melalui Google PlayStore
  • Buka aplikasi cek bansos tersebut
  • Masuk menggunakan username dan password.
  • Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan melakukan registrasi dengan mengisi data lengkap, termasuk NIK.
  • Setelah registrasi berhasil, klik menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang ada
  • Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi.
  • Klik ‘Cari Data’.
  • Tunggu hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar HP Anda




Kesimpulan

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT diharapkan rutin memantau status penyaluran agar tidak melewatkan jadwal pencairan tahap 2 tahun 2026. Pastikan seluruh data kependudukan telah sesuai agar proses verifikasi dan pencairan bantuan berjalan lancar tanpa kendala.

Sumber

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8463577/jadwal-pencairan-bansos-pkh-bpnt-2026-tahap-2-lengkap-cara-cek-penerima?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan