Cara Urus Sertifikat Tanah Dengan Mudah Menggunakan Layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN
Kini, mengurus sertifikat tanah menjadi lebih mudah dan cepat berkat hadirnya layanan Sertifikat Keliling dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan akses ke kantor pertanahan, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor BPN.
Dengan adanya Sertifikat Keliling, proses pengurusan sertifikat menjadi lebih praktis, efisien, dan terjangkau. Selain mempercepat proses penerbitan, layanan ini juga memberikan kenyamanan dalam mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara hukum.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.
Berikut panduan lengkap dan langkah mudah untuk mengurus sertifikat tanah melalui layanan Sertifikat Keliling dari ATR/BPN.
Apa Itu Layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN?
ayanan Sertifikat Keliling merupakan program yang diluncurkan oleh ATR/BPN guna memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan secara langsung. Dalam layanan ini, petugas BPN akan mendatangi lokasi-lokasi tertentu seperti kantor desa, kelurahan, atau tempat umum lainnya sesuai dengan jadwal keliling yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya.
Cara Urus Sertifikat Tanah Menggunakan Layanan Sertifikat Keliling
Masih banyak orang yang tidak tau bagaimana cara urus sertifikat tanah di layanan sertifikat keliling. Mengurus sertifikat tanah tidaklah susah, namun banyak orang yang lebih memilih jasa calo.
Untuk kalian yang ingin mengurus, kalian cukup mengikuti cara di bawah ini.
Berikut cara mengurus sertifikat tanah menggunakan layanan seretifikat keliling:
-
-
Cek Jadwal dan Lokasi Layanan Keliling
Informasi jadwal dan lokasi layanan ini biasanya diumumkan melalui kantor desa, kelurahan, atau media sosial resmi ATR/BPN daerah setempat. Pastikan Anda mengetahui kapan dan di mana layanan akan hadir.
-
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat permohonan pengajuan sertifikat tanah (bisa minta format di kantor desa)
- Bukti kepemilikan tanah seperti girik, letter C, atau dokumen lain yang ada
- SPPT PBB tahun terakhir sebagai bukti pajak tanah
- Bukti pembayaran BPHTB jika sudah ada (jika dikenakan)
-
-
Datang ke Lokasi dengan Dokumen Lengkap
Pada hari layanan keliling, bawa seluruh dokumen dan datang sesuai jadwal. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga pengukuran dan verifikasi lapangan langsung di situ.
-
Ikuti Proses Verifikasi dan Pengukuran
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan pemasangan tanda batas bidang tanah. Selain itu, verifikasi dokumen dan pemeriksaan dokumen yuridis juga akan dilakukan.
-
Tunggu Proses Penerbitan Sertifikat
Setelah data lengkap dan pengukuran selesai, sertifikat akan diproses di kantor BPN pusat. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa minggu, tergantung kondisi dan kelengkapan berkas.
-
Ambil Sertifikat Tanah
Setelah sertifikat selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya di kantor pertanahan setempat atau mengikuti pengumuman jadwal pengambilan yang disediakan petugas.
Layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN menjadi solusi mudah dan praktis untuk mengurus sertifikat tanah tanpa harus repot datang langsung ke kantor pertanahan



