Cara Registrasi IKD, Identitas Digital yang Bisa Dibuat melalui HP
Pemerintah tengah gencar mengajak masyarakat untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP fisik. Melalui aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, kini masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan langsung dari HP mereka dengan lebih praktis dan aman.
IKD hadir sebagai bagian dari transformasi digital nasional yang tidak hanya mempermudah akses layanan publik, tetapi juga meningkatkan perlindungan data pribadi melalui sistem terpusat. Aplikasi ini telah tersedia secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store, lengkap dengan fitur keamanan seperti QR Code dan verifikasi wajah untuk mendukung proses autentikasi.
Menurut keterangan resmi Ditjen Dukcapil, Identitas Kependudukan Digital diharapkan menjadi kunci utama (single sign-on) untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, keuangan, hingga integrasi data lintas lembaga. Selain mencegah risiko pemalsuan data, IKD juga mendukung efisiensi pelayanan publik ke depan.
Dukungan pemerintah daerah pun terus ditingkatkan, termasuk melalui layanan jemput bola bagi masyarakat yang belum memiliki akses teknologi, seperti lansia atau masyarakat yang belum menggunakan smartphone. Dengan demikian, adopsi IKD diharapkan makin luas dan merata di seluruh Indonesia.
Lalu, bagaimana cara registrasi IKD hanya melalui HP? Berikut langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti.
Syarat Membuat IKD
Sebelum memulai proses registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga:
- Sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman data biometrik di Dukcapil.
- Memiliki alamat email yang aktif serta nomor telepon yang masih digunakan.
- Menggunakan smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
- Terhubung dengan jaringan internet saat proses pendaftaran berlangsung.
Langkah-langkah Registrasi IKD
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk membuat IKD langsung dari HP:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone).
- Buka aplikasi, lalu isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor HP.
- Pilih menu Verifikasi Data.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah menggunakan kamera ponsel.
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil atau kelurahan terdekat untuk melakukan pemindaian QR Code dari petugas sebagai proses validasi akhir.
- Buka email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
- Masukkan kode tersebut ke a plikasi dan tekan Aktifkan.
- Setelah aktivasi berhasil, masuk ke aplikasi menggunakan PIN atau kata sandi yang telah dibuat.
- Akses berbagai fitur seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
- Jika dibutuhkan, Anda bisa mengganti PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Setelah semua langkah selesai, pengguna resmi memiliki IKD yang aktif, yang bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP fisik dalam berbagai layanan publik, tanpa perlu membawa kartu identitas secara langsung.



