Beranda / Cara Perpanjang SIM Online 2024

Cara Perpanjang SIM Online 2024

Cara Perpanjang SIM Online 2024

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang memungkinkan seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.

  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.



  3. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.

  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.

  5. Isi data profil termasuk NIK, nama, dan email.

  6. Aktifkan akun melalui notifikasi yang dikirimkan ke email Anda.

  7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness.

  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.

  9. Jalani tes psikologi di app.eppsi.id.

  10. Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.

  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM secara online.

  12. Pilih Satpas tempat penerbit SIM.

  13. Masukkan nomor rekening Anda.

  14. Pilih metode pengiriman SIM.



  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening yang diperlukan.

  16. Selesaikan pembayaran.

  17. Setelah selesai diproses, SIM Anda akan dikirimkan.

Tarif perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM D: Rp30.000



Tarif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan