• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Perpanjang SIM C dengan Mudah dan Cepat

Fai Demplon by Fai Demplon
18 Desember 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Cara Perpanjang SIM C dengan Mudah dan Cepat
    • Biaya Perpanjangan SIM C
      • Biaya utama: Rp75 ribu
      • Biaya tambahan:
      • Registrasi: Rp5 ribu
      • Pemeriksaan kesehatan: Sekitar Rp25 ribu
      • Asuransi (opsional): Rp30 ribu
    • Persyaratan Perpanjangan SIM C
      • SIM Lama
      • KTP
      • Surat Keterangan Sehat
      • Surat Lulus Tes Psikologi
      • Formulir Permohonan Perpanjangan SIM
    • Langkah-Langkah Perpanjangan SIM C
      • Cara Perpanjang SIM Secara Offline
      • Cara Perpanjang SIM Secara Online
    • Catatan Penting
      • Masa Berlaku SIM: Tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan sesuai dengan tanggal penerbitan.
      • Uji Coba Integrasi BPJS Kesehatan: Pada 2024, beberapa wilayah menerapkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
      • Wilayah uji coba ini mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Cara Perpanjang SIM C dengan Mudah dan Cepat

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara untuk memastikan legalitas berkendara di jalan. Pada tahun 2024, proses perpanjangan SIM C tetap mudah dilakukan baik secara offline maupun online, dengan beberapa langkah sederhana. Berikut panduan lengkapnya.

Biaya Perpanjangan SIM C

Biaya perpanjangan SIM C tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:

  • Biaya utama: Rp75 ribu

  • Biaya tambahan:

  • Registrasi: Rp5 ribu

  • Pemeriksaan kesehatan: Sekitar Rp25 ribu

  • Asuransi (opsional): Rp30 ribu




Total biaya minimum: Rp105 ribu hingga Rp140 ribu, tergantung layanan tambahan yang Anda gunakan.

Persyaratan Perpanjangan SIM C

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. SIM Lama

    • SIM masih berlaku (maksimal H-1 sebelum kedaluwarsa).
    • Fotokopi SIM lama sebagai pendukung dokumen.
    • Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru.
  2. KTP

    KTP asli dan fotokopi.

  3. Surat Keterangan Sehat

    • Bisa diperoleh dari klinik mitra Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling (Simling).
    • Untuk perpanjangan online, dapat diakses melalui aplikasi e-Rikkes.
  4. Surat Lulus Tes Psikologi

    Dapatkan di Satpas, SIM Corner, Simling, atau melalui aplikasi ePPsi SIM.

  5. Formulir Permohonan Perpanjangan SIM

    • Formulir ini tersedia di Satpas, SIM Corner, atau Simling.
    • Untuk perpanjangan online, dapat diakses di https://sim.korlantas.polri.go.id.




Langkah-Langkah Perpanjangan SIM C

  1. Cara Perpanjang SIM Secara Offline

    • Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat.
    • Lengkapi semua dokumen persyaratan.
    • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
    • Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
    • Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
    • Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi jadwal pengambilan SIM.
  2. Cara Perpanjang SIM Secara Online

    • Registrasi Online
      • Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore.
      • Pilih menu Perpanjang SIM dan isi formulir secara online.
    • Verifikasi dan Pembayaran
      • Setelah registrasi, Anda akan menerima email berisi kode pembayaran.
      • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dan simpan bukti pembayaran.
    • Pengambilan SIM
      • Bawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran ke Satpas, SIM Corner, atau Simling.
      • Lakukan proses sidik jari dan foto.
      • Tunggu hingga SIM baru Anda selesai dicetak.




Catatan Penting

  • Masa Berlaku SIM: Tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan sesuai dengan tanggal penerbitan.

  • Uji Coba Integrasi BPJS Kesehatan: Pada 2024, beberapa wilayah menerapkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

  • Wilayah uji coba ini mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memperpanjang SIM C dengan mudah dan cepat tanpa kerepotan. Pastikan untuk selalu mengecek masa berlaku SIM Anda agar terhindar dari denda atau proses pembuatan ulang.




Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Manfaat KIP Kuliah 2026 dan Tips Lolos Seleksi yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

Manfaat KIP Kuliah 2026 dan Tips Lolos Seleksi yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

Manfaat KIP Kuliah 2026 dan Tips Lolos Seleksi yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial