Awal tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kemudahan bagi peserta untuk melakukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua). Kini klaim JHT bisa dilakukan secara online tanpa harus antre di kantor cabang, membuat proses menjadi lebih cepat, praktis, dan nyaman.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta.
Dana JHT bisa dicairkan jika peserta:
- Memasuki usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris)
Program ini bertujuan menjaga keamanan finansial peserta setelah berhenti bekerja atau tidak aktif bekerja lagi.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Peserta berhak mencairkan saldo JHT penuh jika memenuhi salah satu syarat berikut:
- Mengundurkan diri (resign) dan belum bekerja kembali
- Mengalami PHK
- Pindah dan menetap di luar negeri secara permanen
- Mengalami cacat total tetap (dilengkapi surat dokter)
- Meninggal dunia (klaim oleh ahli waris)
Ketentuan Pencairan JHT Sebagian
Sesuai PP No. 46 Tahun 2015, pencairan JHT sebagian bisa dilakukan dengan ketentuan:
- Minimal masa kepesertaan 10 tahun
- Maksimal 30% untuk pembelian rumah
- Maksimal 10% untuk kebutuhan lain
- Klaim hanya bisa dilakukan sekali (pengajuan tambahan dapat terkena pajak progresif)
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT
Agar proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 lancar, siapkan dokumen berikut:
Dokumen Wajib
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/KK/Paspor
- NPWP (untuk saldo > Rp50 juta)
- Buku tabungan atas nama peserta
Dokumen Tambahan Sesuai Kondisi
- Surat keterangan berhenti kerja, kontrak habis, atau PHK
- Surat keterangan pensiun
- Surat keterangan cacat total tetap
- Surat kematian dan surat keterangan ahli waris
- Paspor & visa kerja (PMI/WNA), KITAS untuk WNA
- Surat pindah domisili atau alih kewarganegaraan
Dokumen Khusus Klaim 30% untuk Perumahan
- PPJB atau AJB rumah
- Dokumen KPR dari bank
- Fotokopi standing instruction bank
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Klaim Online melalui Lapakasik
- Buka situs Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Verifikasi data otomatis oleh sistem
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen
- Pilih metode verifikasi (video call atau datang langsung)
- Dana JHT ditransfer setelah pengajuan disetujui
Klaim melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store/ App Store
- Daftar dan login akun
- Pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT
- Lengkapi data dan verifikasi biometrik
- Masukkan rekening bank & NPWP
- Kirim pengajuan dan pantau status klaim
Klaim di Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS terdekat
- Pindai QR Code layanan klaim
- Lengkapi data dan unggah dokumen
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara
- Dana ditransfer jika pengajuan disetujui
Lama Proses Pencairan JHT
Dilansir dari MetroTVNews, proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja, tergantung metode klaim, kelengkapan dokumen, dan jumlah saldo. Pastikan dokumen lengkap agar klaim berjalan lancar.
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini lebih mudah dan cepat. Peserta bisa memilih klaim online melalui Lapakasik atau aplikasi JMO, maupun langsung ke kantor cabang.
Sumber:
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3gq-syarat-dan-prosedur-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui



