Cara Mudah Daftar Bansos PKH Secara Online Juni 2025!
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025 dan telah memasuki tahap kedua pada bulan Juni. Program ini menjadi angin segar bagi keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, berikut ini panduan lengkap cara mudah mendaftar secara online, serta cara cek status pencairannya langsung dari HP.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan setiap tiga bulan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan dan menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat prasejahtera.
Syarat Daftar DTKS untuk Mendapatkan PKH 2025
Sebelum bisa menerima bansos PKH, masyarakat wajib terdaftar dalam DTKS. Berikut syarat-syaratnya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK
-
Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
-
Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak memiliki penghasilan tetap yang tinggi
-
Berdomisili sesuai dengan data Dukcapil
-
Bersedia diverifikasi oleh petugas sosial
Cara Daftar Bansos PKH Secara Online Juni 2025
Bagi yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran bisa dilakukan lewat aplikasi resmi dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
-
Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun”
- Isi data diri sesuai KTP dan KK (NIK, nama, alamat, dll)
- Setelah itu klik “Buat Akun Baru”
- Lakukan verifikasi email jika diminta
- Setelah akun aktif, masuk ke menu “Usul” dan pilih bansos PKH
- Masukkan data keluarga yang diajukan (anggota keluarga, hubungan, pekerjaan)
- Unggah foto rumah dan data pendukung lainnya
- Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas sosial
-
Alternatif: Daftar Lewat Kantor Kelurahan
Jika kesulitan dengan aplikasi, Anda juga bisa mendaftarkan diri secara langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa:
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Bukti pendukung kondisi sosial ekonomi (jika ada)
- Petugas akan membantu proses pengajuan ke DTKS
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Juni 2025
Setelah mendaftar atau jika ingin memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH tahap 2, ikuti langkah ini:
-
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode huruf verifikasi yang muncul
- Klik “Cari Data”
- Informasi akan muncul apakah Anda termasuk penerima atau tidak
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Login ke aplikasi
- Buka menu “Profil”
- Akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos
- Tertera juga jenis bantuan, anggota keluarga dalam DTKS, dan nominal yang diterima
Jadwal dan Nominal Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
PKH disalurkan secara triwulan. Tahap 2 mencakup bulan April, Mei, dan Juni dengan pencairan sampai akhir Juni 2025. Berikut besaran bantuannya:
-
Ibu hamil: Rp750.000
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
-
Disabilitas berat: Rp600.000
-
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Penyaluran dan Kendala
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia. Namun, sebanyak 1,3 juta penerima gagal menerima bansos karena rekening tidak aktif. Pastikan nama dan nomor rekening sesuai agar tidak mengalami kendala serupa.
Kesimpulan
Program PKH 2025 tahap kedua merupakan kesempatan besar bagi masyarakat miskin untuk mendapat dukungan finansial dari pemerintah. Segera daftar DTKS secara online atau lewat kelurahan, dan cek status Anda di situs atau aplikasi resmi Kemensos.
Jangan lewatkan pencairan bantuan! Pastikan nama Anda masuk dalam daftar penerima PKH Juni 2025.

Komentar