Cara Mudah Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 2025
Bagi pekerja yang sudah tidak aktif bekerja atau ingin mencairkan sebagian saldo tabungannya, BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan cara praktis untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS, cukup menggunakan smartphone dari rumah.
Berikut panduan lengkap cara mencairkan JHT secara online di tahun 2025.
Apa Itu JHT?
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan berupa tabungan yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta ketika:
- Memasuki usia pensiun (56 tahun).
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris).
- Mencairkan sebagian saldo (10% atau 30%) sesuai ketentuan.
Cara Cairkan JHT Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah mudah klaim saldo JHT lewat HP:
-
Buka Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login dengan email dan kata sandi yang terdaftar.
-
Pilih Menu JHT
- Pada halaman utama, klik menu “Jaminan Hari Tua”.
- Lanjutkan dengan memilih “Klaim JHT”.
-
Pastikan 3 Centang Hijau
- Status kepesertaan nonaktif.
- Data sudah diperbarui.
- Saldo sesuai ketentuan (maksimal Rp10 juta untuk klaim online).
-
Pilih Sebab Klaim
- Misalnya karena PHK, pengunduran diri, atau usia pensiun.
-
Verifikasi Data
- Cek data kepesertaan yang muncul di aplikasi.
- Klik “Sudah” bila benar.
-
Ambil Foto Selfie
- Ikuti instruksi untuk verifikasi biometrik.
-
Lengkapi Data
- Masukkan NPWP (jika ada) dan nomor rekening aktif.
-
Konfirmasi Rincian Saldo
- Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT.
- Pastikan benar, lalu klik Konfirmasi.
-
Tracking Klaim
- Klaim selesai diajukan.
- Pantau status pencairan lewat menu “Tracking Klaim” di aplikasi.
Biasanya proses klaim memakan waktu 1–3 hari kerja hingga dana ditransfer ke rekening.
Syarat Dokumen Pencairan JHT
Untuk memperlancar proses klaim, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan aktif.
- Surat keterangan berhenti kerja (untuk yang resign/PHK).
- NPWP (jika ada, terutama untuk saldo di atas Rp50 juta).
Pencairan JHT Sebagian (10% & 30%)
Selain pencairan penuh, peserta bisa menarik sebagian saldo JHT:
- 10% → untuk keperluan lain, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
- 30% → khusus untuk pembelian rumah (tunai atau kredit).
Dokumen tambahan biasanya berupa PPJB/AJB (Akta Jual Beli) atau dokumen kredit rumah.
Keuntungan Klaim Online Lewat JMO
Berikut keuntungan klaim JHT secara online lewat JMO:
- Praktis: cukup dari HP, tanpa harus antre di kantor BPJS.
- Cepat: proses klaim biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.
- Transparan: bisa memantau status klaim secara real time.
Kesimpulan
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 kini semakin mudah lewat aplikasi JMO. Peserta hanya perlu login, pilih menu JHT, lengkapi data, dan klaim pun bisa diajukan tanpa harus ke kantor.
Bagi yang ingin mencairkan sebagian (10% atau 30%) atau penuh (100%), pastikan syarat dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.



