Cara Mengusulkan Diri Sebagai Penerima Bantuan PIP Desember 2024
Pada bulan Desember 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima. Bantuan ini ditujukan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Bantuan PIP akan memberikan bantuan kepada siswa berupa dana pendidikan yang dapat digunakan untuk membeli beragam kebutuhan sekolah seperti seragam, tas, alat tulis, sepatu, dan kebutuhan lainnya. Tujuan dari pemberian bantuan ini ialah untuk memperluas akses serta meningkatkan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Siswa yang terdaftar dan ingin melakukan pencairan bantuan PIP perlu melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank BRI. Dengan begitu siswa akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Bagi siswa yang merasa berhak untuk mendapatkan bantuan ini namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dapat mengusulkan diri sebagai dengan melakukan pendaftaran melalui langkah-langkah berikut:
Cara Mengusulkan Diri Sebagai Penerima Bantuan PIP Desember 2024
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sebelum mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa calon penerima bantuan wajib terdaftar dalam DTKS. berikut adalah tahapan untuk mendaftar DTKS:
- Siapkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua atau wali.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di perangkat seluler.
- Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi tersebut.
- Unggah foto KTP dan foto diri (swafoto).
- Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke menu “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan”.
-
Mendaftar PIP Secara Offline pada Oktober 2024
Setelah terdaftar di DTKS, pendaftaran PIP bisa dilakukan secara offline melalui sekolah dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke sekolah dan ajukan permohonan rekomendasi untuk pendaftaran PIP.
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor
- Surat keterangan penerima bantuan siswa miskin
- Dokumen pendukung lain yang menunjukkan status keluarga kurang mampu, seperti KKS, KIP, atau SKTM.
Siswa yang ingin menjadi penerima bantuan PIP pada bulan Desember 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Syarat Menjadi Penerima Bantuan PIP Desember 2024
-
Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Peserta Didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, serta memenuhi pertimbangan khusus, antara lain:
- Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa dengan kondisi khusus, seperti cacat fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
-
Peserta yang terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.



