Mengurus SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2026 menjadi langkah penyelamat bagi kamu yang ingin kuliah gratis namun belum terdaftar di DTSEN (sebelumnya DTKS). Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen resmi dari kelurahan yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga kamu.
Pemerintah mewajibkan surat ini sebagai syarat pengganti Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat pendaftaran beasiswa berlangsung. Kamu harus segera mendatangi kantor desa agar proses administrasi tidak menghambat pendaftaran kampus impianmu. Selain itu, pastikan kamu memahami prosedur yang benar agar surat tersebut sah secara hukum.
Apa itu SKTM
Mungkin kamu bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya wajib mengurus SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2026? Dokumen ini khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi namun datanya belum masuk ke sistem kemiskinan nasional.
Mengapa surat ini penting? Hal ini karena universitas memerlukan bukti fisik yang kuat untuk memverifikasi kelayakan penerima dana pendidikan.
Penyusunan SKTM biasanya kamu lakukan di kantor Kelurahan atau Desa sesuai dengan domisili pada KTP.
Kamu bisa mulai mengurus SKTM untuk Daftar KIP sejak awal semester terakhir di kelas 12 atau saat pendaftaran akun SNPMB 2026 dibuka. Namun, pastikan penghasilan kotor gabungan orang tua kamu tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan. Di sisi lain, jika penghasilan dibagi jumlah anggota keluarga, hasilnya tidak boleh lebih dari Rp750.000 per orang.
Syarat Dokumen untuk Pembuatan SKTM di Kelurahan
Sebelum berangkat ke kantor desa, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen dasar terlebih dahulu yang dilansir dari laman Detik Edu, dokumen utama yang wajib disiapkan sebelum mendatangi kantor desa atau kelurahan antara lain:
- Surat Pengantar resmi dari pengurus RT/RW setempat.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Salinan e-KTP asli milik pemohon atau orang tua/wali.
Penting untuk kamu ketahui bahwa persyaratan administratif ini bisa saja bermacam-macam tergantung pada kebijakan pemerintah daerah di domisili masing-masing
Cara Mengurus SKTM untuk KIP kuliah di Kelurahan
Untuk mengurus SKTM untuk KIP Kuliah mengutip dari laman detik edu adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP.
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan validitas identitas pemohon.
- Jika syarat lengkap, petugas segera menyusun draf surat SKTM.
- Penandatanganan dan pembubuhan stempel resmi oleh Kepala Desa atau Lurah.
- Jika selesai SKTM diserahkan kepada pemohon untuk digunakan mendaftar KIP Kuliah.
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau tidak terdata di DTSEN (sebelumnya DTKS), SKTM ini merupakan dokumen wajib sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.
Bagi calon mahasiswa kurang mampu, mengurus SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2026 adalah investasi waktu yang sangat berharga untuk masa depan. Dokumen ini menjadi jembatan utama bagi kamu untuk meraih pendidikan tinggi tanpa terhambat masalah biaya meskipun belum terdaftar di sistem DTSEN.
sumber: https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-7202023/cara-membuat-sktm-untuk-daftar-kip-kuliah



