Beranda / Cara Mengurus NPWP Online untuk Pemula 2025

Cara Mengurus NPWP Online untuk Pemula 2025

Cara Mengurus NPWP Online untuk Pemula 2025

 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Kini, kamu bisa membuat NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Syarat Daftar NPWP Pribadi

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Sudah memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

  3. Usia minimal 18 tahun

  4. Memiliki e-KTP

 

Cara Daftar NPWP Online lewat HP:

 

  1. Kunjungi laman: https://ereg.pajak.go.id

  2. Klik “Daftar”, lalu masukkan email aktif dan data diri sesuai KTP.

  3. Masukkan informasi seperti nama lengkap, alamat, status pekerjaan, dan penghasilan.

  4. Unggah scan/foto e-KTP dan dokumen pendukung lain jika diminta (misalnya surat keterangan kerja atau pernyataan memiliki usaha).

  5. Cek kembali datanya, lalu klik “Kirim”.

  6. Jika disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan dikirimkan ke email. Kartu fisiknya juga bisa dikirim ke rumah tergantung domisili.

 

Mengurus NPWP kini jauh lebih mudah dengan layanan online dari DJP. Prosesnya bisa dilakukan dari HP, cocok untuk kamu yang baru bekerja, freelancer, atau pelaku UMKM yang ingin tertib pajak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan