Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 2025
Mengurus KTP elektronik (e-KTP) yang hilang kini makin mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah simpel yang bisa kamu ikuti di tahun 2025:
1. Siapkan Dokumen Penting
Surat kehilangan dari kepolisian (bisa diurus via aplikasi Polri Super App)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru
2. Akses Website Dukcapil
Buka situs resmi dukcapil kabupaten/kota kamu atau gunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri.
3. Ajukan Permohonan KTP Baru
Isi formulir online dan unggah dokumen yang diminta. Biasanya petugas akan memverifikasi dalam 1–3 hari kerja.
4. Tunggu Notifikasi
Setelah disetujui, kamu bisa ambil e-KTP di kantor Dukcapil atau kelurahan yang ditunjuk, atau menerima versi digitalnya melalui aplikasi IKD.



