Cara Mengurus KK dan KTP Baru Secara Online Setelah Menikah
Setelah resmi menikah, kamu dan pasangan perlu memperbarui data kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dua dokumen ini memuat informasi identitas penting, termasuk status perkawinan, sehingga wajib diperbarui agar data administrasi tetap sesuai.
Menurut buku Mengurus Surat-surat Kependudukan (Identitas Diri) karya Henry S. Siswosoediro, KK berfungsi sebagai identitas keluarga yang berisi susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Sementara KTP adalah identitas resmi untuk setiap WNI. Karena status perkawinan tercantum di kedua dokumen tersebut, pasangan yang baru menikah disarankan segera melakukan perubahan data. Kabar baiknya, proses ini dapat dilakukan secara online sehingga jauh lebih praktis.
Cara Membuat KK Secara Online
Ada dua metode yang dapat digunakan untuk mengurus KK baru tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
1. Melalui Situs Resmi Kemendagri
Langkah-langkahnya:
- Buka laman: https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap serta nomor telepon dan email yang masih aktif.
- Login menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah dibuat.
- Pilih layanan pengurusan dokumen online.
- Isi formulir permohonan pembuatan KK dan unggah berkas yang diperlukan.
- Tunggu notifikasi melalui email ketika KK baru telah diterbitkan.
2. Melalui Disdukcapil Daerah
Kamu juga bisa mengurus KK melalui situs Disdukcapil di daerah masing-masing. Ini caranya:
- Kunjungi website Disdukcapil kota/kabupaten tempat tinggal.
- Isi formulir permohonan KK.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Jika selesai diproses, pihak Disdukcapil akan mengirim informasi melalui SMS atau email.
KK yang telah diterbitkan bisa dicetak langsung di kantor Disdukcapil.
Syarat Membuat KK untuk Pasangan Baru
Bagi pasangan baru menikah, ini cara mengurus permohonan KK baru:
- Mengisi formulir permohonan KK.
- Menyertakan KK lama dalam bentuk asli yang berisi NIK.
- Melampirkan fotokopi akta nikah atau akta perkawinan, serta menunjukkan aslinya saat diminta.
Cara Mengunduh KK Digital
Setelah KK diterbitkan secara online, kamu bisa mengunduhnya dalam format PDF dengan cara ini:
- Kunjungi situs Disdukcapil yang menyediakan layanan unduhan KK digital.
- Masuk atau daftar akun menggunakan NIK dan password.
- Isi formulir permohonan KK.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan akta kelahiran.
- Pastikan semua data sudah benar, lalu kirim permohonan.
- Setelah disetujui, kamu akan mendapat opsi mengunduh KK digital untuk dicetak atau disimpan.
Cara Membuat KTP Digital Melalui Ponsel
Untuk cara yang lebih mudah, bisa melalui aplikasi di handphone secara digital. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store atau App Store.
- Daftar menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif.
- Lakukan verifikasi wajah untuk memastikan keamanan data.
- Verifikasi akun melalui tautan yang dikirim via email.
Setelah aktif, KTP digital dapat dilihat langsung melalui aplikasi.



