Beranda / Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak secara Online Tahun 2023

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak secara Online Tahun 2023

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak secara Online Tahun 2023

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat informasi tentang susunan dan hubungan antar anggota keluarga, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang esensial. KK diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pendaftaran sekolah, dan proses pernikahan.

Namun, jika KK Anda hilang atau rusak, Anda perlu mengurus penerbitan KK yang baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Persyaratan untuk Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di 2023:

Regulasi mengenai penerbitan KK baru telah diatur dengan jelas oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan Surat Edaran 470/13287/Dukcapil tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Proses ini tidak rumit dan memerlukan beberapa dokumen, antara lain:




  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang) atau KK yang rusak.

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Untuk penduduk asing, dianjurkan untuk melampirkan kartu izin tinggal tetap, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP elektronik.

Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di 2023:

Langkah-langkah untuk mengurus KK yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Kantor Dukcapil sesuai domisili Anda selama jam kerja.

  2. Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

  3. Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.

  4. Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.

Proses ini biasanya tidak memerlukan biaya.




Menghindari Kehilangan atau Kerusakan KK:

Agar menghindari kehilangan atau kerusakan KK, Anda dapat mencetak KK secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.

  2. Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi.

  3. Dukcapil akan memproses permohonan cetak KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

  4. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

  5. Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

  6. Cek data yang telah dikirim Dukcapil, jika sesuai, Anda bisa mencetak KK secara mandiri.

Pastikan untuk menyimpan file KK PDF sehingga Anda dapat mencetak ulang jika diperlukan di kemudian hari.




Dengan panduan ini, Anda dapat mengurus KK yang hilang atau rusak dengan mudah dan juga menjaga KK agar tidak hilang atau rusak lagi. Ingatlah bahwa KK adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif dan kependudukan Anda.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan