Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan Data 2025
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data seluruh anggota dalam satu keluarga. KK dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti membuat KTP, mendaftar sekolah, layanan kesehatan, hingga membuka rekening bank. Baik membuat KK baru maupun melakukan perubahan data, ada prosedur resmi yang bisa diikuti.
Jenis Pengurusan KK
1. Penerbitan KK Baru
- Untuk pasangan baru menikah
- Pisah KK dari orang tua
- Pendatang yang pindah domisili
2. Perubahan Data KK
- Penambahan anggota (lahir, menikah)
- Pengurangan anggota (meninggal, pindah)
- Koreksi data (nama, NIK, status, dsb.)
Syarat Membuat KK Baru
-
Fotokopi surat nikah
-
Surat pengantar RT/RW
-
Fotokopi KTP suami dan istri
-
Fotokopi KK orang tua (jika masih bergabung)
-
Surat keterangan pindah (jika dari luar daerah)
Syarat Perubahan Data KK
-
KK lama
-
Dokumen pendukung (akte lahir, akte nikah, akte cerai, surat pindah, surat kematian)
-
KTP semua anggota keluarga
-
Surat pengantar dari RT/RW
Cara Mengurus KK
-
Datangi Kantor Kelurahan/Desa. Bawa semua berkas dan isi formulir permohonan KK baru atau perubahan data.
-
Verifikasi di Kecamatan. Formulir dan dokumen akan diteruskan ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil.
-
Proses di Disdukcapil. Petugas memproses data, melakukan input, dan menerbitkan KK baru sesuai permohonan.
-
Cetak KK Digital dan/atau Fisik. Sejak 2021, Disdukcapil menerbitkan KK digital yang bisa diakses via email atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Cetak fisik masih bisa diminta jika dibutuhkan.



