Beranda / Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

 

Mengurus BPKB yang hilang merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan. Meskipun BPKB berbentuk buku besar, kehilangannya bisa terjadi karena berbagai alasan. BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, dan sangat penting untuk dijaga agar tidak disalahgunakan.



Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang:

 

  1. Laporkan ke Polisi: Langkah pertama adalah melapor ke SPKT Polres terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), yang diperlukan untuk proses penggantian BPKB.



  2. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK asli beserta fotokopinya yang sesuai dengan nama yang tercantum di BPKB.

  3. Prosedur Pengurusan BPKB Baru: Berikut adalah prosedur resmi yang perlu diikuti, seperti melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polsek, fotokopi KTP, surat pernyataan kehilangan BPKB yang telah dilegalisir, serta bukti publikasi kehilangan di media massa.

  4. Pengecekan Fisik Kendaraan: Proses ini perlu dilakukan di tingkat Polda untuk memastikan kondisi fisik kendaraan.

  5. Biaya Penggantian BPKB: Untuk mencetak BPKB baru, ada biaya yang harus disiapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, biaya untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000,- dan untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 375.000,- sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.



Khusus untuk Perusahaan atau Leasing: Jika BPKB atas nama perusahaan atau kendaraan masih dalam leasing, ada persyaratan tambahan seperti fotokopi surat kuasa dan SIUP yang perlu dilampirkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan