Cara Mengurangi Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, setiap warga negara wajib mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014.
Namun, dalam kondisi tertentu, peserta juga diperbolehkan untuk mengurangi atau menonaktifkan anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Kapan Anggota Keluarga Bisa Dikurangi dari Kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pengurangan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
-
Anggota keluarga telah meninggal dunia.
-
Anggota keluarga tidak lagi bekerja di perusahaan tempat sebelumnya terdaftar.
-
Anggota keluarga pindah ke luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
-
Terjadi pemisahan Kartu Keluarga (KK) sehingga perlu pemutakhiran data.
Cara Mengurangi Anggota Keluarga Melalui Layanan PANDAWA
BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi online melalui WhatsApp bernama PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) untuk memudahkan proses pengurangan peserta. Layanan ini tersedia Senin sampai Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
Langkah-langkah Menonaktifkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan:
-
Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA:
Kirim ke nomor 0811-8165-165 dengan format:
- Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan – Status Kepesertaan – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP – Nomor HP – Kode Layanan
-
Isi Formulir Online:
Sistem PANDAWA akan mengirimkan link formulir online. Klik link tersebut dan isi identitas anggota keluarga yang ingin dinonaktifkan.
-
Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan kirimkan dokumen yang diminta, seperti:
- Foto selfie pelapor dengan KTP
- Foto KTP pelapor
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kematian (jika peserta sudah meninggal)
-
Konfirmasi Data:
BPJS Kesehatan akan mengirim link untuk konfirmasi data. Cek dan pastikan semua informasi sesuai.
-
Selesai:
Jika semua dokumen dan data telah dikonfirmasi, maka proses pengurangan akan selesai. Jika ada kelebihan pembayaran, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lebih lanjut.
Alternatif: Mengurus Secara Offline di Kantor BPJS Kesehatan
Selain melalui PANDAWA, peserta juga bisa mengurangi anggota keluarga dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa dokumen berikut:
-
KTP dan KK terbaru
-
Surat keterangan kematian (jika peserta telah meninggal)
-
Surat keterangan pindah (jika peserta pindah ke luar negeri)
Penting untuk Diketahui
-
Anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan wajib mengikuti ketentuan sesuai yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
-
Perubahan atau pengurangan anggota keluarga akan disesuaikan dengan data kependudukan di Dukcapil.
-
Pastikan data yang digunakan sudah terupdate dan sesuai dengan data resmi.
Mengurangi anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah baik secara daring melalui PANDAWA maupun langsung ke kantor cabang. Proses ini penting agar data kepesertaan tetap akurat dan iuran yang dibayarkan sesuai jumlah anggota yang aktif. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan di nomor 165 atau mengakses aplikasi Mobile JKN untuk berbagai kebutuhan administrasi lainnya.



