Beranda / Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai institusi kesehatan seperti dokter umum, klinik, dan rumah sakit. Selain itu, untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan, peserta dapat berkontribusi sesuai anggarannya.

Jenis Kelas Layanan BPJS

Berikut jenis-jenis kelas BPJS yang disediakan:

  • Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan menawarkan layanan medis lengkap seperti ruang VIP dan perawatan oleh dokter ahli.

  • Kelas 2: Kelas ini lebih murah dibandingkan Kelas 1, namun tetap memberikan pelayanan kesehatan yang baik, dilakukan oleh dokter ahli.

  • Kelas 3: Ini adalah kelas yang paling mahal dan menawarkan fasilitas sederhana seperti kamar dan pasien lain serta perawatan dokter.




Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Secara umum, jenis pelayanan kesehatan berikut ini ditanggung oleh BPJS:

  1. Pelayanan kesehatan primer meliputi rawat jalan tingkat primer (RJTP) dan rawat inap tingkat primer (RITP).

  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat tinggi, termasuk pelayanan rawat jalan lanjutan (RJTL) dan rawat inap (RITL).

  3. Pelayanan persalinan bagi ibu hamil.

  4. Layanan darurat menggunakan departemen darurat.

  5. Layanan ambulan untuk pasien yang dipulangkan.

Namun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu dengan membayar biaya bulanannya.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan berdasarkan kebutuhan:




Penyakit Umum

Yang dimaksud dengan penyakit umum yang disini adalah jenis penyakit ringan yang menyertainya, seperti flu, batuk, demam, dan lain-lain. Pada kebanyakan kasus, penyakit jenis ini tidak memerlukan pengobatan lebih lanjut dan dapat ditangani oleh dokter di rumah sakit tingkat pertama (Faskes 1).

  1. Untuk pengobatan, datanglah ke Puskesmas 1 (Puskesmas atau Klinik) yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan Anda. Tempat pendaftaran ditentukan oleh pusat pengobatan.

  2. Dengan mendatangi meja pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS kesehatan untuk pendaftaran.

  3. Jika tidak ada masalah dengan perusahaan Anda, pendaftaran Anda akan disetujui dan Anda akan dipanggil ke antrian untuk diperiksa oleh dokter.

  4. BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan.

Perlu diketahui: pengobatan penyakit umum hanya dilakukan di puskesmas dan tidak perlu pindah ke rumah sakit. Jika dokter Anda tidak memberikan petunjuk setelah tes, ternyata Anda perlu dirawat di rumah sakit.

Penyakit Berat

Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan pengobatan khusus dan tidak dapat ditangani oleh Faskes Pertama. Penyakit jenis ini perlu dirawat di rumah sakit dengan peralatan dan dokter spesialis.

  1. Untuk meminta surat rujuk rumah sakit, datanglah ke puskesmas, dokter yang tertera di kartu BPJS kesehatan. Surat penawaran ini sangat penting bagi BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan Anda.

  2. Kemudian pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit rujukan, kemudian masukkan akun pendaftaran pasien BPJS Kesehatan. Persyaratan masuknya antara lain KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan surat keterangan.

  3. Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang Anda hadapi. Tunggu antrian hingga giliran Anda diperiksa oleh dokter spesialis.

  4. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan seperti di atas.




Gawat Darurat atau IGD

Keadaan darurat adalah suatu kondisi yang memerlukan pertolongan medis segera karena berada dalam kondisi berbahaya atau tidak terduga. Penyakit yang dianggap darurat dapat mengancam nyawa pasien jika tidak segera ditangani.

  1. Anda dapat membawa pasien ke rumah sakit atau unit gawat darurat (UGD) untuk mendapatkan perawatan medis.

  2. Laporkan keluhan pasien kepada perawat atau dokter yang merawat.

  3. Keluarga pasien melakukan prosedur di ruang registrasi. Ambil KTP dan kartu BPJS kesehatan pasien.

  4. Khusus untuk keadaan berat, tidak diperlukan surat keluar dari Faskes 1. Pasien yang dirawat di IGD akan dipindahkan ke RS secara kelas setelah kesehatannya membaik.

Catatan: Pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 dimasukkan ke ruang rawat inap dengan fasilitas Kelas 2, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien tersebut.

Layanan Ambulans

Layanan ambulans merupakan salah satu layanan kesehatan yang bisa Anda dapatkan jika mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Layanan ini tersedia bagi pasien yang dipindahkan dari satu pusat perawatan ke pusat perawatan lainnya, berdasarkan pertimbangan medis. Misalnya saja layanan ambulans yang bisa digunakan oleh pasien kanker yang dirawat di RS A dan membutuhkan perawatan di RS B. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kondisi pasien agar pasien dapat diselamatkan.

Pengaduan Layanan BPJS Kesehatan

Jika Anda kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan, ada beberapa pilihan yang bisa Anda lakukan:




  1. Menghubungi BPJS Kesehatan: Jika mengalami kendala dalam menggunakan Fasilitas Kesehatan, peserta dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.

  2. Bicaralah dengan petugas pusat perawatan: Jika peserta tidak puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan, Anda dapat berbicara dengan staf resmi pusat perawatan untuk mencari solusi.

  3. Mengajukan pengaduan: Jika permasalahan yang Anda hadapi tidak dapat diselesaikan di atas, Anda dapat mengajukan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi di BPJS Kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan