Cara Mengganti Alamat KTP dan KK 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Adanya perubahan alamat tempat tinggal, mengharuskan setiap pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memperbarui data kependudukan mereka. Proses ini penting untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan domisili terbaru.
Di tahun 2025, masyarakat yang ingin mengganti alamat KTP dan KK dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Proses ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu pindah domisili di dalam kabupaten/kota dan keluar kabupaten/kota maupun provinsi.
Lantas bagaimana cara mengganti alamat KTP dan KK? Berikut adalah panduan lengkapnya beserta syarat dokumen yang diperlukan.
Persyaratan dan Prosedur Mengurus Perubahan Alamat KTP dan KK
Sebelum mengajukan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan yang diperlukan tergantung pada lokasi perpindahan, apakah masih dalam satu kabupaten/kota atau pindah ke luar daerah.
-
-
Pindah Alamat di Dalam Satu Kabupaten/Kota
Untuk perubahan alamat dalam satu wilayah kabupaten atau kota, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir F-1.03 (dapat diperoleh di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP asli yang akan diperbarui.
- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki anak.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang, menyewa, atau indekos.
-
-
Pindah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Jika pindah ke luar kabupaten, kota, atau provinsi, diperlukan dokumen tambahan:
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Dukcapil daerah asal.
- Formulir F-1.03 dari Dukcapil asal.
- KTP asli dan fotokopi KK.
- KIA untuk anak yang ikut pindah.
Langkah-Langkah Mengurus Perubahan Alamat KTP dan KK
-
-
Cara Mengubah Alamat KTP dan KK di Dalam Kabupaten/Kota
Jika semua syarat telah dipenuhi, ikuti langkah berikut:
- Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
- Mengisi Formulir F-1.03.
- Melampirkan fotokopi KK.
- Jika menumpang atau menyewa, serahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- Jika seluruh anggota keluarga pindah, KK baru diterbitkan dengan nomor yang sama.
- Jika kepala keluarga tetap tinggal, KK lama tetap berlaku.
- Jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tetap tinggal, nomor KK baru diterbitkan.
- Jika anggota keluarga yang tidak pindah belum memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, mereka akan dimasukkan dalam KK lain.
- KTP dan KIA lama akan ditarik dan diganti dengan yang baru.
- Dukcapil akan memusnahkan KTP dan KIA lama serta menerbitkan KK dengan alamat terbaru.
-
-
Cara Mengubah Alamat KTP dan KK ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Proses ini dilakukan di Dukcapil daerah asal dan tujuan. Berikut alurnya:
- Di Dukcapil Daerah Asal
- Datang ke Dukcapil asal pada jam kerja.
- Mengisi Formulir F-1.03.
- Melampirkan fotokopi KK.
- Jika kepala keluarga tetap tinggal, nomor KK lama tetap berlaku.
- Jika kepala keluarga pindah sementara anggota keluarga tetap tinggal, nomor KK baru diterbitkan.
- Jika seluruh anggota keluarga yang tersisa masih di bawah 17 tahun, harus ada wali dewasa. Mereka bisa dititipkan ke KK saudara dengan surat pernyataan wali.
- Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- KTP dan KIA tidak ditarik di daerah asal, melainkan di daerah tujuan.
- Di Dukcapil Daerah Tujuan
- Datangi kantor Dukcapil daerah tujuan pada hari dan jam kerja.
- Serahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Jika menumpang atau menyewa rumah, lampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- Serahkan KTP dan KIA lama untuk diterbitkan dengan alamat baru.
- Jika pemohon sudah berada di daerah tujuan tetapi belum memiliki SKPWNI, Dukcapil tujuan dapat membantu komunikasi dengan Dukcapil asal untuk pengurusan SKP.
- Mengisi Formulir F-1.03 dan melampirkan fotokopi KK.
- Jika KK tidak tersedia, pemohon dapat mengisi F-1.03 dengan meminta informasi NIK dan nomor KK dari Dukcapil tujuan.
- Dukcapil tujuan akan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk verifikasi NIK dan KK.
- Dukcapil tujuan mengajukan permohonan ke Dukcapil asal untuk menerbitkan SKPWNI.
- Setelah verifikasi, Dukcapil akan menerbitkan KTP dan KIA baru serta memusnahkan dokumen lama.
- Di Dukcapil Daerah Asal
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses perubahan alamat pada KTP dan KK dapat dilakukan dengan lancar dan cepat.



