Cara Mengecek Desil Kesejahteraan untuk Akses Bansos dan KIP Kuliah
Cara Mengecek Desil Kesejahteraan untuk Akses Bansos dan KIP Kuliah. Desil tertentu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) melalui program sembako hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bagaimana cara memeriksa desil?
Pertama, penting untuk memahami bahwa desil dibagi menjadi kelompok 1 hingga 10. Menurut Keputusan Menteri Sosial No 79/HUK/2025, kelompok desil menunjukkan stratifikasi kesejahteraan keluarga berdasarkan keadaan sosial ekonomi mereka.
Bagaimana Cara Memeriksa Desil?
Desil dapat diakses melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui peringkat desil masing-masing.
Cara Memeriksa Desil di https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih provinsi
-
Pilih kabupaten atau kota
-
Pilih kecamatan
-
Pilih desa
-
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP
-
Masukkan kode captcha yang muncul
-
Tekan tombol Cari Data
-
Data desil individu tersebut akan muncul
Cara Memeriksa Desil di Aplikasi Cek Bansos
-
Buka Playstore atau App Store
-
Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos
-
Buka aplikasi
-
Tekan menu Masuk
-
Buat akun baru
-
Masukkan nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP
-
Lakukan swafoto (selfie) dengan KTP
-
Aktifkan akun
-
Masuk (login) ke menu Profil
-
Periksa desil
Bansos Per Desil
Berikut adalah bantuan sosial berdasarkan desil menurut Kepmensos No 79/HUK/2025 mengenai Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berada dalam kelompok desil 1-4
- Penerima program sembako berada dalam kelompok desil 1-5
- Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan berada dalam kelompok desil 1-5
- Apabila penerima PKH, sembako, dan bantuan iuran jaminan kesehatan telah mendapatkan bantuan pada periode sebelumnya tetapi tidak termasuk dalam kategori kelompok desil di atas, mereka masih dapat menerima bantuan selama belum ada verifikasi lapangan
- Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial bisa menggunakan rentang kelompok desil 1-5 atau mengikuti hasil asesmen
- Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dapat memperoleh bansos PKH dan/atau program sembako di luar data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) berdasarkan hasil asesmen
- Penerima bantuan program kesejahteraan sosial di kementerian sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1-5 atau sesuai dengan hasil asesmen setiap program
Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN). Masyarakat yang memenuhi syarat untuk bantuan sosial ini berada pada desil 1-5.
Syarat penerima KIP Kuliah lainnya adalah mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maksimal pada desil 3.
Masuk Desil tetapi Tidak Menerima Bansos
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa individu yang termasuk dalam desil di atas tidak berhak menerima bansos dan bantuan program kesejahteraan sosial jika:
- Alamat tidak dapat ditemukan
- Individu tidak ditemukan
- Telah meninggal dunia
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara
- Ada anggota keluarga yang merupakan ASN, TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara.
Itulah cara untuk memeriksa desil dan syarat-syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : detik.com




