Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS, PBI, Dan BPJS Yang Sudah Mati
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang diberikan kepada warga Indonesia sebagai tanda kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, dari puskesmas hingga rumah sakit. Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang membantu masyarakat miskin dan tidak mampu mengakses layanan kesehatan melalui JKN-KIS tanpa harus membayar iuran bulanan, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga pemerintah yang menjalankan program jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, terdiri dari BPJS Kesehatan yang mengelola JKN dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengurus jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. BPJS berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial yang memadai, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Cara Mengaktifkan Kembali Kis Pbi Jaminan Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan sesuai informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan:
-
Hubungi BPJS Kesehatan:
-
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 atau menggunakan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA).
-
Alternatif lainnya, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
-
-
Lapor ke Dinas Sosial:
-
Peserta harus membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk melapor ke Dinas Sosial setempat.
-
Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
-
-
Reaktivasi di Fasilitas Kesehatan:
Setelah dilakukan reaktivasi, peserta harus kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
-
Pengaktifan KIS PBI yang Sudah Nonaktif Lebih dari 6 Bulan:
Peserta yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan harus membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dan PP Nomor 76/2015 tentang Pengelolaan DTKS.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Menurut Kompas.com (4/6/2022), BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif bisa aktif kembali dengan beberapa metode:
-
Bayar Iuran Tertunggak:
Jika peserta membayar iuran tertunggak dan bulan berjalan, BPJS Kesehatan akan otomatis aktif kembali.
-
Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN:
-
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore.
-
Registrasi: Isi data identitas diri termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
-
Cek Kepesertaan: Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’.
-
Pembayaran Autodebet: Pilih segmen peserta, klik ‘Selanjutnya’, pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki, isi data yang diminta, dan lakukan pembayaran iuran.
-
Verifikasi: Setelah semua proses selesai, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor handphone, ketik kode tersebut di aplikasi, dan klik ‘Verifikasi’.
-
-
Mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp:
-
Kirim Pesan: Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400.
-
Layanan Pandawa: Ikuti instruksi untuk mengakses layanan Pandawa dan pilih sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili peserta.
-
Formulir Online: Isi formulir online yang diberikan, pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, dan ikuti langkah-langkah hingga selesai.
-
Pembayaran Iuran: Pilih kelas kepesertaan dan bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.
-
-
Mengaktifkan BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang:
Kunjungi Kantor Cabang: Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili masing-masing.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat mengaktifkan kembali kartu KIS, PBI, dan BPJS Kesehatan yang sudah mati dan kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang disediakan.



