Beranda / Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

Sejak Mei 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan lebih dari 8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu.



Kriteria Peserta yang Dapat Mengajukan Reaktivasi

Peserta yang dapat mengajukan reaktivasi adalah:

  • Warga yang sebelumnya dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat.
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin setelah verifikasi lapangan.
  • Peserta dengan penyakit kronis, kondisi medis darurat, atau penyakit katastropik.
  • Peserta yang datanya telah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Jika peserta tidak memenuhi kriteria ini, reaktivasi tidak dapat dilakukan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Reaktivasi

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya.
  • Kartu BPJS PBI yang dinonaktifkan dan fotokopinya.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.
  • Surat keterangan medis jika peserta memiliki kondisi kesehatan khusus.



Langkah-langkah Mengajukan Reaktivasi

Berikut ini adalah Langkah-langkah Mengajukan Reaktivasi BPJS PBI JK Anda:

Kunjungi Dinas Sosial Setempat

Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal Anda.

Verifikasi Data oleh Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan Anda berdasarkan data DTSEN dan kondisi sosial ekonomi.

Penerbitan Surat Keterangan

Jika dinyatakan layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan untuk reaktivasi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan.

Pengajuan ke BPJS Kesehatan

Serahkan surat keterangan tersebut ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk proses aktivasi kembali.



Cara Mengecek Status Kepesertaan

Setelah mengajukan reaktivasi, Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui:

Aplikasi Mobile JKN

Login menggunakan NIK atau nomor peserta, lalu pilih menu ‘Info Peserta’. Jika status aktif, akan muncul keterangan ‘Aktif’.

Care Center BPJS Kesehatan

Hubungi nomor 165, pilih opsi untuk cek status kepesertaan, dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Catatan Penting

  • Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah dinonaktifkan.
  • Proses reaktivasi gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
  • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dan melanjutkan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS PBI JK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan