Berita Informasi kesehatan
Beranda / kesehatan / Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Yang Nonaktif: Syarat, Langkah Dan Prosedur Cek Status

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Yang Nonaktif: Syarat, Langkah Dan Prosedur Cek Status

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Yang Nonaktif: Syarat, Langkah Dan Prosedur Cek Status
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Yang Nonaktif: Syarat, Langkah Dan Prosedur Cek Status

BPJS Kesehatan membuka peluang bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) untuk mengaktifkan kembali kepesertaanya. Kebijakan ini ditujukan kepada peserta PBI yang statusnya dihentikan pada akhir Januari hingga awal Februri 2026.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data ini berdampak pada sebagian peserta yang untuk sementara waktu tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan.

“Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).



Kriteria Peserta Yang Dapat Mengajukan Pengaktifan Ulang

Reaktivasi kepesertaan dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu
  • Mengidap penyakit kronis
  • Berada dalam kondisi darurat medis

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.



Tahapan Mengaktifkan Kembali PBI BPJS

Untuk memulihkan status kepesertaan yang telah dinonaktifkan, peserta perlu melakukan langkah berikut:

  1. Meminta surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani perawatan.
  2. Membawa surat tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk diproses pengajuan reaktivasi.
  3. BPJS Kesehatan juga telah melakukan pengaktifan kembali bagi peserta segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya mereka yang memiliki riwayat penyakit katastropik dengan biaya pengobatan tinggi. Jumlah peserta yang telah direaktivasi mencapai sekitar 102,9 ribu orang.
  4. BPJS Kesehatan juga telah melakukan pengaktifan kembali bagi peserta segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya mereka yang memiliki riwayat penyakit katastropik dengan biaya pengobatan tinggi. Jumlah peserta yang telah direaktivasi mencapai sekitar 102,9 ribu orang.
  5. Rizzky turut mengimbau peserta PBI yang kondisi ekonominya telah membaik agar beralih ke segmen JKN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansialnya.

Sementara itu, bagi peserta yang telah memiliki pekerjaan, status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan kewajiban pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja.



Cara Memastikan Status Kepesertaan PBI JKN

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN. Hal ini penting karena masih ada peserta yang baru mengetahui statusnya tidak aktif ketika hendak menggunakan layanan kesehatan.

Seperti dilansir dari kompas.com, pengecekan status dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
  • Care Center 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Situs resmi cek bansos milik Kementerian Sosial




Klarifikasi Kemensos Soal Penonaktifan Peserta

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penghentian kepesertaan PBI JKN bukan merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembaruan data penerima manfaat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pernyataan salah satu kepala daerah yang menyebut penonaktifan sebagai perintah Presiden.

“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Jumat.

Menurutnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Badan Pusat Statistik melakukan evaluasi data DTSEN sebagai dasar kebijakan. Proses ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Instruksi tersebut tidak memuat perintah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Penyesuaian dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5, yaitu kategori masyarakat paling rentan secara ekonomi.



Kesimpulan

Semoga proses reaktivasi berjalan lancar dan seluruh masyarakat yang berhak bisa kembali memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal.

Sumber Referensi

  • https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/02/14/063000088/panduan-reaktivasi-pbi-bpjs-yang-nonaktif–syarat-cara-dan-prosedur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan