• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Yang Nonaktif: Syarat, Langkah Dan Prosedur Cek Status

Joko Suriyo by Joko Suriyo
14 Februari 2026
in Berita, Informasi, kesehatan
Reading Time: 3 mins read
A A
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Yang Nonaktif: Syarat, Langkah Dan Prosedur Cek Status

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Yang Nonaktif: Syarat, Langkah Dan Prosedur Cek Status

Contents

  • Kriteria Peserta Yang Dapat Mengajukan Pengaktifan Ulang
  • Tahapan Mengaktifkan Kembali PBI BPJS
  • Cara Memastikan Status Kepesertaan PBI JKN
  • Klarifikasi Kemensos Soal Penonaktifan Peserta
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

BPJS Kesehatan membuka peluang bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) untuk mengaktifkan kembali kepesertaanya. Kebijakan ini ditujukan kepada peserta PBI yang statusnya dihentikan pada akhir Januari hingga awal Februri 2026.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data ini berdampak pada sebagian peserta yang untuk sementara waktu tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan.

“Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).



Kriteria Peserta Yang Dapat Mengajukan Pengaktifan Ulang

Reaktivasi kepesertaan dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu
  • Mengidap penyakit kronis
  • Berada dalam kondisi darurat medis

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.



Tahapan Mengaktifkan Kembali PBI BPJS

Untuk memulihkan status kepesertaan yang telah dinonaktifkan, peserta perlu melakukan langkah berikut:

  1. Meminta surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani perawatan.
  2. Membawa surat tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk diproses pengajuan reaktivasi.
  3. BPJS Kesehatan juga telah melakukan pengaktifan kembali bagi peserta segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya mereka yang memiliki riwayat penyakit katastropik dengan biaya pengobatan tinggi. Jumlah peserta yang telah direaktivasi mencapai sekitar 102,9 ribu orang.
  4. BPJS Kesehatan juga telah melakukan pengaktifan kembali bagi peserta segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya mereka yang memiliki riwayat penyakit katastropik dengan biaya pengobatan tinggi. Jumlah peserta yang telah direaktivasi mencapai sekitar 102,9 ribu orang.
  5. Rizzky turut mengimbau peserta PBI yang kondisi ekonominya telah membaik agar beralih ke segmen JKN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansialnya.

Sementara itu, bagi peserta yang telah memiliki pekerjaan, status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan kewajiban pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja.



Cara Memastikan Status Kepesertaan PBI JKN

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN. Hal ini penting karena masih ada peserta yang baru mengetahui statusnya tidak aktif ketika hendak menggunakan layanan kesehatan.

Seperti dilansir dari kompas.com, pengecekan status dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
  • Care Center 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Situs resmi cek bansos milik Kementerian Sosial




Klarifikasi Kemensos Soal Penonaktifan Peserta

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penghentian kepesertaan PBI JKN bukan merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembaruan data penerima manfaat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pernyataan salah satu kepala daerah yang menyebut penonaktifan sebagai perintah Presiden.

“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Jumat.

Menurutnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Badan Pusat Statistik melakukan evaluasi data DTSEN sebagai dasar kebijakan. Proses ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Instruksi tersebut tidak memuat perintah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Penyesuaian dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5, yaitu kategori masyarakat paling rentan secara ekonomi.



Kesimpulan

Semoga proses reaktivasi berjalan lancar dan seluruh masyarakat yang berhak bisa kembali memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal.

Sumber Referensi

  • https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/02/14/063000088/panduan-reaktivasi-pbi-bpjs-yang-nonaktif–syarat-cara-dan-prosedur
Tags: Alasan BPJS Kesehatan PBI DinonaktifkanBPJS Kesehatan PBICara Memastikan Status Kepesertaan PBI JKNCara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang NonaktifKlarifikasi Kemensos Soal Penonaktifan PesertaKriteria Peserta Yang Dapat Mengajukan Pengaktifan UlangPBI JKNPBI JKN 2026Tahapan Mengaktifkan Kembali PBI BPJS
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Kapan Digelar? Penentuan Kapan Lebaran Versi Pemerintah

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Kapan Digelar? Penentuan Kapan Lebaran Versi Pemerintah

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Kapan Digelar? Penentuan Kapan Lebaran Versi Pemerintah

Jadwal Buka Puasa Banda Aceh dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Banda Aceh dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Banda Aceh dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026

Cek Jadwal Buka Puasa Medan dan Sekitarnya Hari ini, Kamis 12 Maret 2026

Cek Jadwal Buka Puasa Medan dan Sekitarnya Hari ini, Kamis 12 Maret 2026

Cek Jadwal Buka Puasa Medan dan Sekitarnya Hari ini, Kamis 12 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Kota Medan Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Dengan Doanya

Jadwal Buka Puasa Kota Medan Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Dengan Doanya

Jadwal Buka Puasa Kota Medan Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Dengan Doanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial