Beranda / Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana adalah dokumen yang sering dibutuhkan dalam berbagai situasi, terutama ketika Anda perlu mendaftar untuk suatu keperluan tertentu. Dokumen ini menegaskan bahwa seseorang tidak pernah dihukum pidana.




Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Persyaratan Dokumen

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  4. Fotokopi Ijazah Terakhir.

  5. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

  6. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisasi (dengan stempel cap basah).

Biaya PNBP

Anda diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,

Cara Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana:




  1. Akses situs web eraterang http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/.

  2. Daftar menggunakan alamat email Anda.

  3. Isi formulir permohonan dan unggah salinan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SKCK yang telah dilegalisasi, dan pas foto berlatar belakang merah ukuran 4×6.

  4. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan tandatangani.

  5. Serahkan Surat Permohonan dan semua dokumen yang telah diunggah ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri setempat untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

  6. Bayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,-.

Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Selain Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, ada juga Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak sedang dalam proses pencabutan hak pilihnya. Berikut adalah syarat membuat Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya:




  1. Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-

  2. Fotocopy KTP;

  3. Fotocopy KK;

  4. Fotocopy Ijazah Terakhir;

  5. Foto Berwarna4x6 (3 Lembar):

  6. Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah);

  7. Biaya PNBP Rp. 10.000,-;

Masa Berlaku Surat Keterangan tidak pernah dipidana

Masa berlaku Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana adalah 6 bulan dan hanya dapat digunakan untuk satu keperluan saja. Pastikan untuk menggunakan surat keterangan ini sesuai dengan keperluan dalam periode berlakunya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan