Cara Membuat SIM Baru Secara Online 2025, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, baik motor maupun mobil. Di Indonesia sendiri, SIM dibedakan menjadi 9 jenis, diantaranya SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM Internasional.
Pada tahun 2025, masyarakat Indonesia yang ingin membuat SIM baru kini dapat mengajukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat apabila ingin mendapatkan layanan di Korlantas. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi perlu untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena pengajuan pembuatan SIM sudah dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Lalu, bagaimana cara membuat SIM baru secara online di tahun 2025? Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan berapa biaya pembuatannya? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Membuat SIM Baru secara Online 2025
-
-
Usia Minimum:
- SIM A, C, D, D1: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM A Umum, B I: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II Umum: 23 tahun
-
Dokumen Administrasi:
- Bukti pendaftaran online
- Fotokopi KTP
- Sertifikat pelatihan mengemudi (maks. 6 bulan sejak diterbitkan)
- Rekam biometrik (sidik jari & pengenalan wajah/retina)
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
-
-
Kesehatan Jasmani & Rohani:
- Pemeriksaan fisik: penglihatan, pendengaran, kondisi tubuh
- Pemeriksaan mental: tes kognitif, psikomotorik, kepribadian
-
Lulus Ujian:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik di lapangan
Cara Membuat SIM Baru secara Online 2025
-
-
Registrasi Akun di Aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone.
- Masukkan nomor handphone, lalu klik “Lanjutkan”.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat PIN keamanan.
- Lengkapi data diri di menu “Profil” (NIK, nama, dan email).
- Aktivasi akun melalui email.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
-
-
Pengajuan Pembuatan SIM Baru Secara Online:
- Masuk ke aplikasi, pilih menu “SIM” lalu klik “Pendaftaran SIM”.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Jika lulus teori, pilih lokasi dan jadwal ujian praktik di SATPAS.
- Lakukan ujian praktik sesuai jadwal.
- Ambil SIM setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan.
Biaya Pembuatan SIM Baru 2025
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP Polri berikut adalah rincian biaya pemuatan SIM Baru:
-
-
SIM A: Rp120.000
-
SIM B I: Rp120.000
-
SIM B II: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
-
-
SIM C I: Rp100.000
-
SIM C II: Rp100.000
-
SIM D: Rp50.000
-
SIM D I: Rp50.000
-
SIM Internasional: Rp250.000



