Cara Membuat SIM 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia. SIM tidak hanya sebagai tanda legalitas mengemudi, tetapi juga bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat keselamatan dan keterampilan di jalan raya.
berikut panduan lengkap cara membuat SIM A (mobil) dan SIM C (motor) terbaru di tahun 2025.
Syarat Umum Membuat SIM
-
Usia Minimal: SIM A dan C: 17 tahun SIM B: 20 tahun
-
Fotokopi dan asli e-KTP
-
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik
-
Lulus tes psikologi SIM
-
Pas foto latar biru (jika dibutuhkan)
-
Membawa alat tulis pribadi saat ujian
Prosedur Pembuatan SIM
-
Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau Bisa juga mendaftar online via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website https://digitalhub.polri.go.id
-
Ambil formulir pendaftaran dan isi lengkap
-
Lakukan pembayaran administrasi di loket atau ATM BRI
-
Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi
-
Ikuti ujian teori (online atau manual)
-
Jika lulus, lanjut ke ujian praktik mengemudi
-
Setelah lulus semua tes, SIM akan dicetak dan diberikan hari itu juga
Biaya Pembuatan SIM 2025 (PP No. 76 Tahun 2020)
-
SIM A baru: Rp120.000
-
SIM C baru: Rp100.000
-
Biaya tes psikologi: sekitar Rp50.000 – Rp100.000
-
Biaya kesehatan: bervariasi tergantung klinik
Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara lebih mudah dengan sistem online dari Korlantas. Pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lulus tes kesehatan serta ujian praktik agar proses berjalan lancar. Ingat, SIM bukan sekadar syarat legal berkendara, tapi bukti bahwa kamu siap bertanggung jawab di jalan raya.



