Table of Contents−
Cara Membuat NPWP Secara Online dengan Mudah
Bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap dan wajib membayar pajak tahunan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online melalui platform ereg.pajak.go.id.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Langkah pertama adalah membuat akun:
-
-
Kunjungi laman pajak.go.id, lalu pilih opsi “Pendaftaran NPWP”.
-
Pilih menu pendaftaran dan masukkan alamat email yang masih aktif beserta kode keamanan (captcha).
-
Klik tombol “Daftar”.
-
Buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui email untuk mengaktifkan akun.
-
Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi data diri dengan teliti dan ikuti semua langkah pengisian yang diminta.
-
Klik tombol “Daftar”.
-
Akun Anda telah berhasil dibuat.
-
Proses pendaftaran NPWP:
-
-
Masuk ke akun menggunakan email dan password yang telah dibuat.
-
Setelah berhasil login, klik opsi “Pendaftaran NPWP”.
-
Isi semua data yang diminta secara lengkap.
-
Klik “Lanjut”.
-
Beri tanda centang pada setiap pernyataan yang tersedia.
-
Klik “Simpan” dan kirimkan permohonan Anda.
-
Klik “Minta Token” dan masukkan kode keamanan (captcha).
-
Klik “Kirim”.
-
Verifikasi:
-
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
-
Buka e-mail Anda.
-
Salin kode token yang diterima.
-
Tekan tombol “Kirim”.
-
Proses pendaftaran NPWP secara online telah selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Komentar