Cara Membuat e-KTP 2025: Syarat, Prosedur, dan Tips Penting
KTP elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. e-KTP memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar akses layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga perpajakan.
Syarat Membuat KTP (e-KTP)
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan e-KTP:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (jika membuat pertama kali atau pindahan)
-
Telah berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah
-
Surat keterangan pindah (jika berasal dari daerah lain)
Untuk pemula yang baru berusia 17 tahun, proses perekaman biasanya dilakukan otomatis oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili.
Cara Membuat KTP Baru
-
Datang ke Kantor Dukcapil Setempat. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai alamat di KK.
-
Ambil Nomor Antrian dan Isi Formulir. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas, lalu tunggu giliran.
-
Proses Perekaman Data Biometrik. Data yang direkam meliputi foto wajah, sidik jari, dan iris mata.
-
Tunggu Penerbitan e-KTP. Jika blangko tersedia, e-KTP bisa dicetak langsung. Jika tidak, kamu akan mendapat Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara.
Biaya Pembuatan e-KTP
Gratis. Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias nol rupiah, sesuai Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018.
e-KTP adalah dokumen wajib yang penting untuk berbagai keperluan administrasi. Proses pembuatannya cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Pastikan kamu memiliki dokumen lengkap dan datang ke Disdukcapil sesuai domisili untuk menghindari antrean panjang.



