Cara Melapor BSU 2025 yang Belum Cair dan Penyebab Penolakan dari Kemnaker
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang diberikan pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja, kini menuai keluhan karena dana sebesar Rp600.000 belum juga masuk ke rekening penerima.
Padahal, pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2025.
Banyak pekerja dari berbagai wilayah melaporkan dana BSU belum cair, walaupun status mereka sudah terverifikasi dan dinyatakan eligible oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Kemnaker menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU 2025 disebabkan oleh proses verifikasi data penerima yang dilakukan lebih ketat untuk memastikan keabsahan dan mencegah penyalahgunaan dana.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan sekitar 15 persen data penerima bermasalah, seperti ketidaksesuaian nomor rekening atau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan tahap pertama diharapkan selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Cara Melapor Jika BSU 2025 Belum Cair
Jika kamu sudah dinyatakan eligible tapi dana BSU belum masuk, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melapor:
-
Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK atau nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status pencairan. -
Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan
Telepon 175 atau kirim email ke pengaduan@bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyertakan bukti pendaftaran. -
Laporkan Langsung ke Kemnaker
-
Call Center: (021) 1500 630
-
Website pengaduan: bantuan.kemnaker.go.id
-
Datang langsung ke Kantor Biro Humas Kemnaker di Jakarta.
-
-
Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store untuk memantau status pencairan BSU secara real-time.
Syarat Penerima BSU 2025 yang Harus Dipenuhi
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri yang masih aktif.
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat jika lebih tinggi.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
-
Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau Pos Indonesia.
Penyebab BSU 2025 Ditolak dan Cara Mengatasinya
Berikut ini lima alasan utama BSU 2025 ditolak:
-
Gaji Melebihi Batas – Jika penghasilan melebihi Rp3,5 juta atau UMK daerah.
-
Rekening Tidak Valid – Rekening tidak aktif, atas nama orang lain, atau bukan bank resmi penyalur.
-
Status BPJS Tidak Aktif – Kepesertaan harus aktif hingga April 2025.
-
Data Tidak Sesuai – NIK, nama, atau alamat tidak cocok dengan data KTP.
-
Wilayah Kerja Tidak Sesuai – Gaji melebihi ketentuan di wilayah dengan UMK tinggi.
Solusi untuk yang ditolak:
-
Perbaiki data BPJS sesuai dengan KTP dan slip gaji.
-
Ajukan banding melalui BPJS 175 atau kantor cabang terdekat.
-
Pastikan rekening bank masih aktif dan atas nama sendiri.
Pemerintah Pastikan Pencairan BSU 2025 Dipercepat
Kemnaker menjanjikan pencairan BSU tahap pertama akan selesai sebelum akhir Juni 2025.
Dirjen BPJS Ketenagakerjaan, Aris Budiarto, menyatakan kerja sama dengan OJK dan bank penyalur terus dilakukan agar proses pencairan berjalan cepat.
Bagi pekerja yang mengalami kendala, disarankan segera melapor sebelum batas akhir pengaduan pada 10 Juli 2025 untuk memperlancar proses verifikasi.
Program BSU 2025 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi saat ini.
Informasi lengkap bisa diakses melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi JMO.

Komentar