Cara Isi Data PDSS di e-Kinerja BKN untuk ASN Januari 2025
Memasuki awal tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pelaporan dan penilaian kinerja ASN. Dengan berlakunya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, pelaporan ini harus diselesaikan paling lambat 10 Januari 2025.
Berikut adalah panduan lengkap pengisian data PDSS (Pusat Data dan Sistem Informasi) melalui e-Kinerja BKN, mulai dari login hingga mencetak SKP:
-
Cara Login ke e-Kinerja BKN
-
Persiapkan akses internet stabil dan buka laman resmi e-Kinerja BKN di https://kinerja.bkn.go.id.
-
Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi yang terdaftar pada akun MySAPK. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur “Reset Password” di laman https://myasn.bkn.go.id untuk pemulihan.
-
Setelah login berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan menu seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai.
-
-
Menambah Periode Penilaian SKP
-
Pada halaman utama, klik menu “Penilaian”.
-
Pilih opsi “Tambah Periode Penilaian” dan tentukan rentang waktu yang akan dinilai, seperti Triwulan IV (TW IV) atau TW Final.
-
Sistem akan menampilkan menu pelaksanaan kinerja untuk diisi sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
Pastikan rentang waktu dan target yang dimasukkan sesuai dengan jadwal kerja Anda.
-
-
Mengunggah Bukti Dukung
-
Klik menu “Pengisian Bukti Dukung” untuk mengunggah dokumen pendukung yang relevan.
-
Dokumen dapat berupa laporan kinerja atau bukti kegiatan dalam format PDF atau tautan Google Drive.
-
Pastikan semua dokumen telah diunggah dengan lengkap dan sesuai, karena data yang tidak lengkap dapat menghambat proses penilaian.
-
Verifikasi dan Persetujuan Atasan
-
Informasikan kepada atasan bahwa data sudah siap untuk dinilai melalui menu “Penilaian”.
-
Atasan akan memverifikasi dan menilai data yang diajukan, mencakup kelengkapan dokumen serta pencapaian target kinerja.
-
Proses ini harus diselesaikan sebelum tenggat waktu, yaitu 10 Januari 2025.
-
-
Mengunduh dan Mencetak SKP
-
Setelah data diverifikasi dan disetujui oleh atasan, buka menu “Penilaian” untuk mengunduh SKP.
-
Klik opsi “Unduh SKP” dan simpan file dalam format PDF.
-
Cetak dokumen dengan kualitas baik sebagai arsip pribadi atau untuk diserahkan kepada pihak yang membutuhkan.
-
Tips Penting untuk Kelancaran Pengisian Data
-
Pastikan kelengkapan dokumen pendukung sebelum mengunggahnya ke sistem.
-
Selalu gunakan email aktif untuk proses pemulihan kata sandi jika diperlukan.
-
Koordinasikan dengan atasan untuk memastikan penilaian dilakukan tepat waktu.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
-
Apa yang harus dilakukan jika lupa password e-Kinerja BKN?
Gunakan fitur “Reset Password” di laman https://myasn.bkn.go.id dan ikuti petunjuk untuk mengatur ulang kata sandi.
-
Apakah SKP harus dicetak sebelum 10 Januari 2025?
Ya, tenggat waktu pencetakan SKP untuk tahun 2024 adalah 10 Januari 2025. Pastikan semua tahapan selesai sebelum tanggal tersebut.
-
Apa yang harus dilakukan jika data bukti dukung tidak lengkap?
Periksa kembali kelengkapan dokumen dan unggah ulang jika diperlukan untuk memastikan proses penilaian berjalan lancar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, ASN dapat menyelesaikan proses pengisian data di e-Kinerja BKN dengan mudah dan tepat waktu. Pastikan seluruh proses dilakukan secara teliti untuk menghindari kendala di masa mendatang.



