Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Program ini memungkinkan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT dengan tujuan mempersiapkan pensiun, asalkan peserta telah terdaftar selama minimal 10 tahun.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu peserta yang ingin merencanakan pensiun lebih awal. Namun, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pencairan.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
Untuk dapat mengajukan pencairan 10 persen dari saldo JHT, peserta harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun:
Peserta harus memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. - Dokumen yang Dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada
- Semua dokumen tersebut harus disertakan dalam bentuk fotokopi, beserta berkas asli untuk proses verifikasi.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform digital yang dikenal dengan Lapak Asik, yang memungkinkan peserta untuk mengajukan pencairan saldo JHT secara online. Berikut adalah langkah-langkah pencairan secara online:
- Akses Website Lapak Asik: Kunjungi situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan, seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Verifikasi dan Simpan Data: Periksa kembali data yang sudah diisi dan pastikan semuanya benar, lalu klik “Simpan”.
- Tunggu Konfirmasi Email: Setelah pengajuan selesai, cek email kamu untuk mendapatkan jadwal wawancara online yang akan diadakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Ikuti Wawancara Daring: Ikuti sesi wawancara online yang melibatkan tanya jawab serta verifikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Proses Pencairan: Setelah wawancara selesai, pengajuan klaim dianggap selesai dan saldo JHT akan diproses serta ditransfer ke rekening peserta dalam waktu yang ditentukan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Offline
Selain pengajuan secara online, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan langsung di kantor cabang terdekat. Berikut adalah prosedur pencairan secara offline:
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Hadiri kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa Dokumen Asli: Pastikan membawa dokumen asli, seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan, serta fotokopinya.
- Isi Formulir Pengajuan Klaim: Isi formulir klaim JHT yang tersedia di kantor cabang dengan data yang benar.
- Ambil Nomor Antrian: Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrian untuk proses selanjutnya.
- Menunggu Wawancara: Tunggu giliran wawancara yang akan melibatkan sesi tanya jawab dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Proses Selesai: Setelah wawancara selesai, pengajuan klaim akan diproses dan saldo JHT akan segera ditransfer ke rekening kamu.
Apapun metode yang dipilih, baik online maupun offline, pastikan kamu mengikuti seluruh prosedur pencairan dengan hati-hati untuk memperlancar prosesnya. Jangan lupa untuk memeriksa kelengkapan dokumen agar proses pencairan berjalan tanpa kendala.



