Cara dan Syarat Mengubah Foto di KTP dengan Mudah
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Meskipun berlaku seumur hidup, ada kondisi tertentu yang memungkinkan Anda untuk mengganti foto di KTP, terutama jika gambar sudah buram atau tidak lagi mencerminkan penampilan terbaru Anda.
Banyak orang mungkin belum mengetahui bahwa mengganti foto di e-KTP bisa dilakukan dengan prosedur yang cukup sederhana. Bahkan, Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW untuk melakukan perubahan ini. Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Kapan Anda Bisa Mengganti Foto di KTP?
Tidak semua pemilik e-KTP bisa serta-merta mengganti foto mereka. Hanya ada dua kondisi yang memungkinkan pergantian foto, yaitu:
-
Perubahan Penampilan Signifikan
Jika wajah Anda berubah secara drastis, misalnya karena prosedur medis atau perubahan gaya seperti mulai mengenakan hijab, maka Anda berhak mengajukan penggantian foto.
-
KTP Rusak atau Foto Tidak Jelas
- Jika foto di e-KTP sudah buram, sulit dikenali, atau kartu mulai terkelupas hingga informasi menjadi sulit terbaca, maka Anda dapat menggantinya.
- Jika mengalami salah satu kondisi di atas, Anda bisa langsung mengajukan permohonan perubahan foto tanpa perlu dokumen tambahan selain yang telah ditentukan.
Cara Mengganti Foto di KTP dengan Mudah
Agar proses berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:
-
-
Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil
Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili Anda dengan membawa e-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Ajukan Permohonan
Sampaikan ke petugas di loket pelayanan bahwa Anda ingin mengganti foto e-KTP.
-
Verifikasi Data
Serahkan e-KTP lama dan fotokopi KK untuk diperiksa serta diverifikasi oleh petugas.
-
Isi Formulir
Lengkapi formulir pernyataan perubahan elemen data kependudukan, lalu tanda tangani dan bubuhkan meterai.
-
-
Proses Pengambilan Foto
Setelah administrasi selesai, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi sidik jari sebelum pengambilan foto baru.
-
Pencetakan e-KTP Baru
Setelah semua proses selesai, petugas akan mengambil foto terbaru Anda, lalu mencetak e-KTP dengan foto yang diperbarui.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengganti foto e-KTP, Anda hanya perlu membawa:
-
e-KTP lama
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW karena proses ini langsung ditangani oleh Dukcapil. Anda cukup datang ke kantor Dukcapil dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Mengganti foto di e-KTP bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu dokumen pengantar tambahan. Jika wajah Anda mengalami perubahan signifikan atau e-KTP mengalami kerusakan yang menyebabkan foto tidak jelas, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian langsung di kantor Dukcapil. Dengan membawa e-KTP lama dan fotokopi KK, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Anda bisa mendapatkan e-KTP dengan foto terbaru yang lebih sesuai dengan identitas Anda.



