Cara Daftar NPWP Online di Coretax DJP 2025, Cukup Gunakan NIK dan KTP
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini makin mudah berkat hadirnya sistem Coretax DJP, layanan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama e-Registration (e-Reg). Melalui platform ini, kamu bisa mendaftar NPWP secara online hanya dengan NIK dan KTP, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Coretax resmi digunakan secara nasional sejak awal 2025 dan menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi dengan data Dukcapil. Sistem ini juga memadukan fungsi registrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak dalam satu portal terpadu.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem core tax administration baru yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan secara digital. Melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengajukan pendaftaran NPWP, aktivasi NIK, hingga pelaporan SPT tahunan dalam satu akun.
Keunggulan Coretax dibandingkan sistem sebelumnya antara lain:
- Terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga NIK otomatis menjadi NPWP.
- Ada fitur geo-tagging untuk memastikan alamat domisili valid.
- Menggunakan verifikasi wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
- Seluruh proses dilakukan secara daring tanpa dokumen fisik.
Syarat Membuat NPWP Online Lewat Coretax DJP
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen dan data berikut:
- KTP dan NIK aktif yang sudah terdaftar di Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data keluarga
- Email aktif dan nomor HP untuk menerima kode OTP
- Jika punya usaha, siapkan data izin usaha dan jenis usaha (KLU)
- Untuk WNA, dibutuhkan paspor dan KITAS/KITAP sebagai pengganti KTP. Pastikan semua dokumen diunggah dalam format yang jelas agar tidak gagal verifikasi.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online di Coretax DJP
Berikut cara mudah membuat NPWP online lewat portal resmi Coretax DJP:
-
-
Buka situs resmi DJP:
Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id dari browser HP atau laptop.
-
Pilih menu “Daftar di Sini” atau “Pengguna Baru”.
Sistem akan menampilkan pilihan jenis wajib pajak, pilih Perorangan.
-
Aktivasi NIK sebagai NPWP.
Pilih “Aktivasi NIK”, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai data Dukcapil.
-
Lengkapi data identitas.
- Isi nama, alamat domisili, status pernikahan, dan email aktif.
- Verifikasi melalui kode OTP, Kode akan dikirim ke email dan nomor HP yang terdaftar. Masukkan untuk melanjutkan proses.
-
-
Unggah dokumen pendukung.
Upload foto KTP, KK, dan selfie dengan KTP untuk verifikasi wajah.
-
Kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Jika data valid, NPWP akan diterbitkan otomatis dalam bentuk PDF Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dikirim ke email kamu.
Kelebihan Daftar NPWP di Coretax DJP
Melalui sistem Coretax, kamu tidak hanya bisa membuat NPWP dengan cepat, tapi juga menikmati layanan pajak lain seperti:
Pelaporan SPT tahunan secara digital
Pembayaran pajak lewat e-billing
Riwayat transaksi pajak dalam satu akun
Selain itu, integrasi NIK dan NPWP membantu DJP memastikan data lebih akurat tanpa duplikasi, sehingga pelayanan pajak menjadi lebih efisien.
Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pembuatan NPWP kini jauh lebih cepat, aman, dan praktis. Kamu cukup menyiapkan NIK, KTP, dan email aktif untuk melakukan registrasi kapan saja tanpa antre di kantor pajak.
Langkah digitalisasi ini menjadi bukti nyata transformasi DJP dalam memberikan pelayanan perpajakan modern yang transparan dan ramah pengguna.



