Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025 Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Menikah merupakan momen sakral dalam kehidupan, dan banyak pasangan memilih melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain lebih praktis dan ekonomis, menikah di KUA juga diatur dengan aturan resmi yang harus dipenuhi calon pengantin. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara daftar nikah di KUA tahun 2025 beserta syarat dan ketentuannya berdasarkan peraturan terbaru.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA Tahun 2025
Ada dua cara utama untuk mendaftar nikah di KUA: offline dan online. Berikut penjelasannya:
-
-
Pendaftaran Offline (Manual)
- Langkah Pertama:
- Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah.
- Bawa surat pengantar ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah (formulir N1 sampai N4).
- Jika nikah dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal, urus surat rekomendasi nikah dari kelurahan.
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran, ajukan dispensasi ke kantor kecamatan tempat akad nikah.
- Langkah Kedua:
- Daftarkan nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah.
- Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya layanan gratis.
- Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, wajib membayar biaya Rp600.000 di bank persepsi dan menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
- Langkah Ketiga:
- Petugas KUA melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan sesuai lokasi akad nikah (di KUA atau luar KUA).
- Langkah Pertama:
-
-
Pendaftaran Online
- Langkah Pertama:
- Kunjungi situs resmi SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id
- Buat akun atau masuk jika sudah punya akun.
- Lengkapi data diri pada dashboard.
- Langkah Kedua:
- Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Jika akad nikah di kantor KUA, biaya layanan gratis.
- Jika akad nikah di luar kantor KUA, bayar biaya Rp600.000 secara online sesuai invoice yang diberikan.
- Langkah Ketiga:
- Petugas KUA melakukan verifikasi data dan memeriksa dokumen calon pengantin dan wali nikah.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan sesuai lokasi akad nikah.
- Langkah Pertama:
Syarat Nikah di KUA Tahun 2025
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
-
-
Dokumen Umum yang Harus Disiapkan:
- Surat pengantar nikah dari RT/RW domisili masing-masing calon pengantin.
- Surat keterangan menikah (formulir N1).
- Surat keterangan asal-usul mempelai (formulir N2).
- Surat pernyataan persetujuan mempelai (formulir N3).
- Surat pernyataan tentang orang tua (formulir N4).
- Surat pernyataan hendak menikah (formulir N7), jika diwakilkan.
- Surat dispensasi pengadilan jika usia calon pengantin belum cukup (di bawah 19 tahun).
- Surat izin dari instansi bagi anggota TNI/Polri.
- Surat izin poligami dari pengadilan (jika berlaku).
- Akta cerai atau surat talak jika sudah pernah menikah dan bercerai.
- Surat keterangan kematian bagi janda/duda (formulir N6).
-
-
Syarat Khusus Calon Pengantin Pria:
- Minimal berusia 19 tahun.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy.
- Surat pengantar dan dokumen lain yang sudah disebut di atas.
- Surat izin dari atasan jika anggota TNI/Polri.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
-
Syarat Khusus Calon Pengantin Wanita:
- Minimal berusia 19 tahun.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi KK dan akta kelahiran.
- Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy.
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas dan bukti imunisasi.
- Dokumen lain sesuai ketentuan umum di atas.
Biaya Nikah di KUA Tahun 2025
Gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari kerja.
-
Rp600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA (tempat lain atau di luar jam kerja).
Pembayaran biaya dilakukan melalui bank persepsi, dan bukti pembayaran diserahkan ke KUA.
Prosedur Setelah Pendaftaran
Setelah mendaftar, calon pengantin harus mengikuti:
-
Pemeriksaan dokumen oleh petugas KUA.
-
Bimbingan pernikahan (bimwin) tentang keluarga sakinah dan warahmah.
-
Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal di KUA atau lokasi akad nikah yang sudah disepakati.
-
Penyerahan buku nikah sebagai bukti resmi pencatatan pernikahan oleh negara.
Kesimpulan
Menikah di KUA adalah pilihan yang praktis, murah, dan sesuai aturan hukum di Indonesia. Persiapkan dokumen dengan lengkap, pahami alur pendaftaran, dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan agar proses pernikahan berjalan lancar di tahun 2025.



