Cara Daftar KTP Digital melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2025
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan versi elektronik dari e-KTP yang dapat diakses langsung melalui smartphone. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu selalu membawa KTP fisik untuk berbagai urusan administrasi. Layanan ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk mendukung transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.
Syarat Daftar KTP Digital
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat berikut:
-
Memiliki e-KTP fisik yang aktif
-
Nomor HP aktif
-
Email pribadi yang aktif
-
Mengunduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store
-
Datang ke kantor Dukcapil (sekali saja) untuk aktivasi awal dan verifikasi wajah
Langkah-langkah Daftar KTP Digital
-
Unduh Aplikasi IKD
-
Registrasi di Aplikasi
-
Masukkan NIK, email, dan nomor HP. Lanjutkan dengan verifikasi OTP yang dikirim via SMS atau email.
-
Datang ke Kantor Dukcapil
-
Verifikasi wajah akan dilakukan secara langsung oleh petugas menggunakan aplikasi. Proses ini hanya dilakukan satu kali.
-
Setelah berhasil diverifikasi, kamu akan bisa melihat identitas KTP, KK, hingga NPWP langsung dari aplikasi IKD.
KTP Digital adalah bentuk modernisasi identitas warga negara Indonesia yang praktis dan efisien. Dengan satu aplikasi, kamu bisa membawa seluruh data penting hanya dalam genggaman tangan. Pastikan kamu mendaftar secara resmi melalui aplikasi dan melakukan verifikasi di kantor Dukcapil.



